Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mahfud MD: Sikap Pemerintah Terkait RUU HIP Tak Berubah

Menko Polhukam menyatakan bahwa pemerintah akan segera menyampaikan sikap resmi ke DPR terkait RUU HIP.
Menko Polhukam Mahfud MD saat memberikan penjelasan kepada wartawan, Rabu (26/2/2020)/Bisnis-Nindya Aldila
Menko Polhukam Mahfud MD saat memberikan penjelasan kepada wartawan, Rabu (26/2/2020)/Bisnis-Nindya Aldila

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamananan Mahfud MD menyatakan bahwa pemerintah akan menyurati DPR terkait rancangan undang-undang haluan ideologi pancasila (RUU HIP) pada Kamis (16/7/2020). Dia menegaskan bahwa sikap pemerintah tak berubah sejak rancangan ini keluar.

Dia mengatakan bahwa pemerintah telah mengambil sikap untuk meminta DPR menunda pembahasan RUU tersebut karena dua alasan. Sebab, pemerintah masih fokus pada penanganan Covid-19 dan meminta dewan lebih banyak menyerap aspirasi masyarakat.

Pemerintah mengambil sikap tidak setuju membicarakan tentang Pancasila tanpa berpedoman pada TAP MPRS No. 25/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia dan Pelarangan Ajaean Komunisme, Marxisme dan Leninisme.

"Maka besok pemerintah akan menyampaikannya secara resmi secara fisik dalam bentuk surat," katanya saat konferensi pers di Kemenko Polhukam, Rabu (15/7/2020).

Mahfud menjelaskan bahwa pemerintah berposisi pada Pancasila yang resmi dan tertuang dalam pembukaan UUD 1945 dan ditandatangani pada 18 Agustus 1945.

Menurutnya aturan ini menjabarkan tentang lima sila sebagai pedoman bernegara dan bermakna satu kesatuan. Pancasila juga dimaknai dalam satu tarikan napas, tidak ditambah atau diperas.

"Pokoknya itu Pancasila bukan tri atau eka. Itu posisi pemerintah dan posisi pemerintah ini tetap sampai sekarang," ujarnya.

Adapun, isi surat yang akan diberikan kepada DPR esok hari berupa penyampaian sikap pemerintah menanggapi RUU HIP. Pertama, pemerintah menilai prosedur yang dilakukan DPR tidak mendengar aspirasi masyarakat.

Kedua, substansi dalam rancangan tersebut yaitu TAP MPRS No. 25/1966 merupakan aturan final dan Pancasila yang sah dan resmi adalah yang ditandatangani pada 18 Agustus 1945.

"Kita sependapat dengan masyarakat yaitu soal TAP MPRS dan Ekasila. Ini masalah ketatanegaraan. Sehingga meskipun kita punya sikap, harus ada proses legislasinya karena ini proses demokrasi," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rayful Mudassir
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper