Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Khofifah dan Ridwan Kamil Dukung Sanksi Tegas bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

Para kepala daerah menilai pemberian sanksi tegas perlu dilakukan guna meningkatkan kedisiplinan sehingga penyebaran virus Corona dapat dikendalikan.
Aktivitas jual beli tanpa menerapkan protokol kesehatan di Pasar Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (9/7/2020). Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) mencatat 833 pedagang pasar terjangkit virus corona, 35 di antaranya meninggal dunia. Kasus positif tersebar pada 164 pasar di 24 provinsi dan 72 kabupaten atau kota. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Aktivitas jual beli tanpa menerapkan protokol kesehatan di Pasar Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (9/7/2020). Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) mencatat 833 pedagang pasar terjangkit virus corona, 35 di antaranya meninggal dunia. Kasus positif tersebar pada 164 pasar di 24 provinsi dan 72 kabupaten atau kota. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Bisnis.com, JAKARTA -  Rencana Presiden Joko Widodo memberikan sanksi tegas kepada pelanggar protokol kesehatan Covid-19 mendapatkan dukungan dari kepala daerah.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menilai hal itu perlu dilakukan guna meningkatkan kedisiplinan yang pada akhirnya dapat mengendalikan penyebaran virus Corona (Covid-19).

“Bapak Presiden memberikan arahan untuk menegakkan disiplin memang seyogyanya ada sanksi, apa itu denda maupun administrasi,” kata Khofifah seusai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (15/7/2020).

Khofifah juga menambahkan bahwa upaya untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan sejalan dengan upaya menggerakan kembali roda perekonomian. Dalam hal ini setiap kepala daerah harus melakukan evaluasi secara berkala.

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan bahwa Jabar telah menerapkan sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan. Pemerintah provinsi mulai 27 Juli 2020 akan mengenakan denda sekitar Rp100.000 hingga Rp150.000 bagi warga yang tidak mengenakan masker di ruang publik, kecuali dalam beberapa kondisi tertentu.

“Nah, presiden sedang siapkan namanya Instruksi Presiden sebagai penguatan dasar hukum untuk sanksi,” ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan bahwa sosialisasi dan edukasi terbukti tidak cukup kuat untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan Covid-19. Oleh karena itu, dia menyiapkan sanksi tegas untuk para pelanggar berupa denda atau kerja sosial.

“Jadi kita siapkan baru pada posisi regulasi yang bisa memberikan sanksi. Masih kita bicarakan, dalam bentuk denda mungkin, dalam bentuk kerja sosial atau dalam bentuk tipiring [tindak pidana ringan]. Masih dalam pembahasan,” kata Presiden di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (13/7/2020).

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy juga menyampaikan hal serupa usai rapat terbatas dengan Presiden.

“Bagaimana legal standing-nya masih akan dibahas lebih lanjut oleh pihak kementerian/lembaga terkait. Intinya presiden melihat imbauan sosialisasi, dipandang belum cukup tanpa ada sanksi yang tegas terhadap pelanggaran terutama yang melanggar protokol kesehatan,” kata Muhadjir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper