Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Moeldoko Pastikan OJK Tak Termasuk Lembaga yang Akan Dibubarkan Jokowi

Moeldoko menyatakan bahwa OJK tidak dapat dibubarkan karena pembentukannya bukan melalui aturan yang dikeluarkan oleh kementerian atau lembaga terkait, tetapi melalui Undang-Undang.
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko memastikan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak termasuk ke dalam satau satu dari 18 lembaga negara yang akan dibubarkan Presiden Joko Widodo dalam waktu dekat ini.

Moeldoko menyatakan bahwa OJK tidak dapat dibubarkan karena pembentukannya bukan melalui aturan yang dikeluarkan oleh kementerian atau lembaga terkait, tetapi melalui Undang-Undang.

Dengan kata lain, sambungnya, belasan lembaga atau komisi yang akan dibubarkan Kepala Negara adalah lembaga yang berada di bawah petaturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden (perpres).

"OJK itu lembaga yang ada di bawah UU. Itu pasti area bermainnya bukan di pemerintahan. Pada dasarnya mungkin semua akan mengkalkulasi bahwa pernyataan presiden itu ada kaitannya dengan penggabungan OJK dengan BI," kata Moeldoko melalui keterangan resmi, Selasa (14/7/2020).

Lebih lanjut, Moedoko memastikan pemerintah berpandangan bahwa OJK dan Bank Indonesia (BI) saat ini masih berfokus pada masing-masing tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sesuai dalam perundang-undangan.

Adapun, rencana pembubaran 18 lembaga menjadi salah satu strategi pemerintah dalam upaya penanganan pandemi Covid-19 dengan cara membangun kolaboasi, sinergi dan rasa yang sama.

"Sehingga apapun itu badannya, kalau kita berpikir secara kepentingan bangsa, itu semua harus menuju ke sana. Tidak ada lagi ego sektoral," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, isu pembubaran OJK sempat mencuat ke publik. Wacana tersebut sempat mendapat dukungan dari Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Bidang Hubungan Antarlembaga Bambang Soesatyo. Namun, wacana itu mendapatkan penolakan dari sejumlah ekonom.

Pria yang akrab disapa Bamsoet itu menilai wacana pembubaran OJK oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan pemerintah adalah langkah yang tepat. Langkah tersebut menurutnya dapat dilakukan melalui Perppu maupun perangkat kebijakan lain.

"Skandal Jiwasraya hanyalah bagian kecil dari sengkarut yang menimpa OJK. Alih-alih menjadi pengawas yang kredibel dalam menjaga uang masyarakat yang berada di perbankan, pasar modal, asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan, penggadaian, dan lembaga jasa keuangan lainnya, OJK malah menjadi duri dalam sekam," ujar Bamsoet, seperti dikutip dari Antara, Sabtu (11/7/2020).

Dia menambahkan fungsi pengawasan dan hal lainnya yang selama ini melekat di OJK, bisa dikembalikan kepada Bank Indonesia.

Pria yang kini menjabat sebagai Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) tersebut menilai DPR dan pemerintah tak perlu ragu membubarkan OJK yang notabene dibentuk melalui Undang-Undang No. 21/2011 tentang OJK.

Bamsoet menilai dalam kasus OJK, pemerintnah lebih baik mengoreksi daripada membiarkan kesalahan berlarut dan akhinya rakyat yang menjadi korban.

"Pembentukan OJK tak lepas dari rekomendasi IMF yang mengambil contoh Financial Service Authority (FSA) di Inggris. Kenyataannya, FSA justru gagal menjalankan tugasnya dan mengakibatkan Inggris terpuruk krisis finansial global pada 2008," katanya.

Menurutnya, pada 2013, Inggris membubarkan lembaga OJK mereka, yakni FSA sehingga bukan hal yang mustahil apabila dalam waktu dekat OJK dibubarkan.

"Apalagi, kini situasi OJK sedang di titik nadir lantaran mendapat sorotan dari DPR RI, BPK, maupun Ombudsman," lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper