Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Larangan Penggunaan Plastik, Ini Pernyataan Sikap Asosasi Daur Ulang!

Pemprov DKI Jakarta menerapkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 142 tahun 2019 tentang pelarangan kantong plastik yang berlaku di ibu kota mulai 1 Juli 2020 ini.
Pedagang memasukkan belanjaan ke dalam tas belanjaan di Pasar Tebet Barat, Jakarta, Senin (27/1/2020). Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan Pasar Tebet Barat dan Pasar Tebet Timur sebagai pasar percontohan Gerakan Pengurangan Kantong Kresek atau kantong plastik sekali pakai. Namun dalam kenyataannya, masih banyak pedagang maupun pembeli yang menggunakan kantong plastik sebagai tempat membawa belanjaan./Antara
Pedagang memasukkan belanjaan ke dalam tas belanjaan di Pasar Tebet Barat, Jakarta, Senin (27/1/2020). Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan Pasar Tebet Barat dan Pasar Tebet Timur sebagai pasar percontohan Gerakan Pengurangan Kantong Kresek atau kantong plastik sekali pakai. Namun dalam kenyataannya, masih banyak pedagang maupun pembeli yang menggunakan kantong plastik sebagai tempat membawa belanjaan./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta menerapkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 142 tahun 2019 tentang pelarangan kantong plastik yang berlaku di ibu kota mulai 1 Juli 2020 ini.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Daur Ulang Plastik Indonesia (ADUPI) Justin Wiganda mengatakan larangan penggunaan plastik dinilai bukanlah solusi yang tepat untuk mengatasi persoalan sampah plastik.

“Larangan ini justru akan menimbulkan banyak masalah yang akan berimbas menurunnya pembelian dan belanja masyarakat. Berlanjut ke kondisi ekonomi masyarakat kecil, UMKM, peritel, dan pusat belanja yang membuat perekonomian semakin sulit,” ungkap Justin dalam keterangan pers, Selasa (14/7/2020).

Menurutnya, pelarangan plastik merugikan para pelaku UMKM di bidang makanan. UMKM yang bergerak di bidang makanan setidaknya berjumlah ratusan ribu.

Plastik yang mereka gunakan dinilai ramah lingkungan, karena plastik kemasan dari UMKM makanan itu bisa didaur ulang menjadi tali rafia atau pun sedotan. Pada dasarnya, semua sampah plastik bisa didaur ulang meski tidak semuanya memiliki nilai ekonomis.

Lebih lanjut, Justin mengatakan keberadaan plastik sangat tidak mungkin untuk dihindari. Pasalnya, plastik sangat mendukung hampir semua kebutuhan pokok masyarakat, seperti minyak dan beras hanya bisa dikemas dengan bahan plastik.

“Untuk menjaga kualitas rasa, harus dikemas dengan plastik. Bahan plastik adalah alat kemas satu-satunya yang bisa menjaga kualitas makanan dalam waktu lama,” ungkap Justin.

Menurut Justin, penyebab utama permasalahan sampah plastik di Indonesia yaitu manajemen pengelolaan sampah yang masih buruk. Pemerintah belum sepenuhnya menerapkan penyortiran sampah.

Banyak sampah plastik yang tidak bisa didaur ulang atau daya ekonomisnya rendah karena sudah terkontaminasi dengan sampah lainnya sehingga menjadi tidak higienis, pemilahan sampah baru terlaksana karena ada aktivitas para pemulung.

“Kita butuh dukungan pemerintah bagaimana daur ulang bisa berjalan dengan baik,” tegasnya.

Untuk itu, ADUPI melayangkan surat terbuka untuk Presiden Republik Indonesia diwakili lintas asosiasi industri plastik dan organisasi masyarakat (ormas): Asosiasi Daur Ulang Plastik Indonesia (ADUPI)  dan Ormas Ikatan Pemulung Indonesia-Pemulung Indonesia Mandiri (IPI-PIM), Asosiasi Olefin, Aromatik, dan Plastik Indonesia (Inaplas), Indonesia Plastic Recyclers (IPR), Asosiasi Pengolah Sampah Indonesia (APSI), Paguyuban Plastik Solo, Paguyuban Plastik Semarang.

Berikut pernyataan resminya:

Menyikapi perkembangan ekonomi terakhir di masa pandemi Covid-19 ini, kami dari lintas asosiasi dan ormas yang bergerak di bidang industri plastik, daur ulang plastik dan pengumpul plastik menyampaikan beberapa hal kepada yang terhormat Bapak Presiden RI, yaitu:

  1. Memberikan apresiasi yang tinggi kepada Bapak Presiden dan segenap jajaran pemerintahan atas langkah-langkah yang sudah diambil dalam mengatasi pandemik Covid-19 ini, terutama dengan memberikan fokus utama pada paket relaksasi perekonomian agar daya beli tetap terjaga. Hal ini menunjukkan bahwa negara selalu ada dan hadir dalam mendukung masyarakat dan selalu terbuka untuk masukan-masukan dari berbagai pemangku kepentingan demi kehidupan yang lebih baik.

 

  1. Kami ingin menyampaikan kepada Bapak Presiden, bahwa industri plastik dan daur ulang plastik di Indonesia selama ini justru telah menerapkan langkah-langkah dalam mengatasi sampah plastik. Contohnya, industri daur ulang di negara kita sudah ada cukup lama dan hidup berdekatan dengan UMKM. Kami dari lintas asosiasi dan ormas mendukung langkah-langkah demi mengurangi timbunan sampah plastik, dengan meningkatkan penerapan circular economy dan daur ulang plastik karena plastik memiliki nilai ekonomi asalkan sejak dari sumber sudah dilakukan pengumpulan, pemilahan, pengangkutan berdasarkan jenis sampah yang sama.
  2. Pada kenyataannya, di industri plastik dan daur ulang plastik sudah mengalami pukulan yang sangat pahit bukan hanya dari akibat efek dari pandemi covid-19 ini tetapi lebih disebabkan oleh kebijakan/aturan yang dikeluarkan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Kebijakan tersebut antara lain: seperti belum dilaksanakannya UU Pengelolaan Sampah No: 18 tahun 2008 khususnya pasal 14-15, pasal 21 dan pasal 44-45, aturan pelarangan penggunaan kantong belanja plastik dan plastik sekali pakai, SNI kantong belanja plastik berbahan baku daur ulang yang tidak kunjung di keluarkan, wacana cukai kantong belanja plastik, belum adanya kebijakan tentang recycle plastic content untuk menjaga suplai dan permintaan akan plastik daur ulang.
  3. Akibat dari tekanan-tekanan ini, kami khawatir bahwa seluruh pemangku kepentingan di industri ini sulit untuk pulih kembali terutama karena ancaman-ancaman tutupnya berbagai unit usaha, terutama usaha menengah dan kecil, yang secara otomatis biasanya dibarengi dengan PHK masal. Sektor informal seperti para pemulung yang sudah ada di 25 provinsi dengan anggota pemulung sebanyak 3,7 juta orang sebagai garda terdepan bagi pengumpulan sampah plastik dan selama ini masih belum mendapatkan perhatian khusus dari pihak lain di luar industri ini.
  4. Kami mendukung instruksi Bapak Presiden untuk pemerintah bekerja serius dan extra ordinary demi menghindari krisis dan resesi ekonomi. Kami siap untuk berjuang bersama-sama dengan pemerintah sekuat tenaga memulihkan kondisi ekonomi negara kita. Kami memohon agar industri plastik tetap berperan dalam membantu pemerintah dalam mengatasi masalah sampah plastik dan menjaga perekonomian Indonesia, mengingat banyaknya ribuan pengusaha UMKM dan jutaan tenaga kerja yang terlibat dalam mata rantai industri plastik ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Herdiyan
Editor : Herdiyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper