Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi Jiwasraya: Kejagung Periksa Komisaris Utama PT Pinnacle Persada Investama

Kejagung memeriksa Komisaris Utama PT Pinnacle Persada Investama Rinaldi Firmansyah dan Kepala Divisi Operasional PT BNI untuk mengusut kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang juga Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk. Benny Tjokrosaputro menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (3/6/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang juga Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk. Benny Tjokrosaputro menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (3/6/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Komisaris Utama PT Pinnacle Persada Investama Rinaldi Firmansyah sebagai perwakilan tersangka korporasi PT Pinnacle Persada Investama dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan bahwa tim penyidik memeriksa Rinaldi Firmansyah untuk mendalami sejauh mana proses jual beli saham yang terjadi antara PT Asuransi Jiwasraya dengan PT Pinnacle Persada Investama yang telah membuat negara mengalami kerugian.

Berdasarkan catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), PT Pinnacle Persada Investama adalah salah satu tersangka manager investasi yang diduga telah menerima aliran dana sebesar Rp1,815 triliun dari PT Asuransi Jiwasraya.

"Iya benar yang bersangkutan diperiksa mewakili tersangka korporasi," kata Febrie, Senin (13/7/2020).

Febrie mengatakan selain Komisaris Utama PT Pinnacle Persada Investama, tim penyidik juga memeriksa Kepala Divisi Operasional PT BNI yang nama lengkapnya masih dirahasiakan di dalam jadwal pemeriksaan.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka korporasi PT Pinnacle Persada Investama," katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut ada tiga tersangka perusahaan manajer investasi yang diduga paling banyak menerima aliran dana hasil korupsi enam terdakwa perkara PT Asuransi Jiwasraya.

Perusahaan pertama yang telah menjadi tersangka karena paling banyak menerima aliran dana hasil pembobolan PT Asuransi Jiwasraya yaitu PT Pool Advista Aset Management (PAAM) yang mencapai nilai Rp2,142 triliun, melalui produk reksadana Pool Advista Kapital Optimal Rp1,403 triliun dan Pool Advista Kapital Syariah Rp749 miliar.

Perusahaan kedua adalah PT Dhanawibawa Manajemen Investasi atau PT Pan Arcadia Capital total nilai Rp2,027 triliun, lewat produk reksadana Dana Bertumbuh Rp1,555 triliun dan produk Dana Saham Syariah Rp472 miliar.

Ketiga, adalah PT Pinnacle Persada Investama total nilai hingga mencapai Rp1,815 triliun lewat produk reksadana Pinnacle Dana Prima.

Ketiga perusahaan manajer investasi ini mengelola dana Asuransi Jiwasraya sebesar Rp5,984 triliun atau hampir separuh dari total dana yang mengalir ke 13 tersangka korporasi dalam kasus ini senilai Rp12,157 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper