Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Program Sertifikasi Kompetensi Kemendikbud untuk SDM Vokasi, Ini Persyaratannya!

Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi menyiapkan program kompetensi untuk meningkatkan kemampuan lulusan yang kompeten dan profesional sesuai dengan level Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).
Siswa Polman Astra. Politeknik Manufaktur Astra adalah institusi pendidikan tinggi vokasi yang berada di bawah naungan Yayasan Astra Bina Ilmu, satu dari 9 Yayasan yang dimiliki oleh PT Astra International Tbk. /foto polman.astra.ac.id
Siswa Polman Astra. Politeknik Manufaktur Astra adalah institusi pendidikan tinggi vokasi yang berada di bawah naungan Yayasan Astra Bina Ilmu, satu dari 9 Yayasan yang dimiliki oleh PT Astra International Tbk. /foto polman.astra.ac.id

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi meluncurkan Program Sertifikasi Kompetensi dan Profesi bagi tenaga pendidik, tenaga kependidikan dan mahasiswa pendidikan tinggi vokasi.

Direktur Pendidikan Tinggi Vokasi dan Profesi Ditjen Diksi Benny Bandanadjaja menyebut, Kemendikbud tengah melakukan sosialisasi selama 8-13 Juli 2020. Adapun, proses pendaftaran sudah dimulai dari 10-31 Juli 2020. Lalu, apa saya persyaratannya?

Untuk Program mahasiswa, Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi menyiapkan program kompetensi untuk meningkatkan kemampuan lulusan yang kompeten dan profesional sesuai dengan level Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).

Untuk persyaratannya, program sertifikasi kompetensi untuk mahasiswa yakni minimal semester tiga untuk D2, semester lima untuk D3, dan semester tujuh untuk D4. Nantinya, perguruan tinggi terlebih dahulu melakukan penyaringan mahasiswa yang akan diikutkan dalam program sertifkasi.

Sementara itu, untuk pimpinan, dosen, dan PLP, Benny menyampaikan hasil pelatihan tidak hanya mendapatkan sertifikat, tetapi sebuah konsep yang akan diterapkan di tempat kerja.

“Misalnya, para pemimpin perguruan tinggi mengembangkan institusi yang terkait dengan pelatihan yang sudah didapatkan atau para dosen dapat membuat Prosedur Operasi Standar [POS] tentang pengembangan profesionalisme di bidang pendidikan khususnya terkait dengan kegiatan kevokasian,” jelasnya dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu (11/7/2020).

Adapun, Benny menyebut semua kegiatan sertifikasi ini akan digelar secara dalam jaringan (daring).

"Nanti mengikuti pelatihan sebagai pimpinan bukan hanya sertifikat tapi konsep yang bisa diterapkan untuk pengembangan institusi," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Mutiara Nabila
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper