Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jadi WN Belanda, Maria Pauline Bakal Dapat Akses Bantuan Hukum

Maria Pauline Lumowa akan diberi akses hukum melalui Kedutaan Besar Belanda untuk mendapatkan bantuan pendampingan hukum.
Tersangka kasus pembobolan PT Bank Negara Indonesia (BNI) Tbk senilai Rp1,7 triliun Maria Pauline Lumowa (tengah)./Twitter Kemkumham
Tersangka kasus pembobolan PT Bank Negara Indonesia (BNI) Tbk senilai Rp1,7 triliun Maria Pauline Lumowa (tengah)./Twitter Kemkumham

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengungkapkan Maria Pauline Lumowa, buron pembobol BNI senilai Rp1,7 triliun langsung dibawa ke Bareskrim Polri setelah diekstradisi dari Serbia. Di sana Maria akan langsung diproses hukum.

Yasonna mengungkapkan bahwa pemerintah Indonesia akan memberikan akses hukum kepada Maria.

Maria, lanjut Yasonna, juga akan diberi akses hukum melalui Kedutaan Besar Belanda untuk mendapatkan bantuan pendampingan hukum. Diketahui Maria sudah menjadi Warga Negara Belanda sejak 1979.

"Sebagai perlindungan warga negara, dia akan diberi akses hukum nelalui Dubesnya menunjuk lawyer dan penasehat hukum dia," kata Yasonna, Kamis (9/7/2020).

Senada, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menjelaskan bahwa hak asasi Maria akan diperhatikan selama menjalani proses hukum.

"Tadi saya sudah bicara dan saya katakan hukum akan perlakukan degan baik dan perhatikan hak asasinya. Bantuan hukum akan diberikan dan dia punya kuasa hukum dari kedubes dan beliau sekarang Warga Negara Belanda," kata Mahfud.

Sebelumnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengekstradisi buronan kasus pembobolan Bank BNI cabang Kebayoran Baru, Maria Pauline Lumowa dari Serbia. Maria merupakan buron sejak 17 tahun lalu.

Adapun, dalam menjalankan aksinya Maria membobol kas bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif. Pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai US$136 juta dan 56 juta euro atau sama dengan Rp1,7 triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.

Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari 'orang dalam' lantaran bank plat merah itu tetap meneken jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd., Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd., dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi BNI.

Pada Juni 2003, pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.

Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri, namun Maria Pauline Lumowa sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003 alias sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri. Perempuan kelahiran Paleloan, Sulawesi Utara, pada 27 Juli 1958 tersebut belakangan diketahui keberadaannya di Belanda pada 2009 dan sering bolak-balik ke Singapura.

Akhirnya, Maria ditangkap oleh NCB Interpol Serbia di Bandara Internasional Nikola Tesla, Serbia pada 16 Juli 2019. Kemudian pemerintah melakukan upaya ekstradisi kepada pihak Interpol Serbia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper