Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menkumham: Upaya Ekstradisi Buron Maria Dilakukan Saat 'Injury Time'

Menkumham Yasonna Laoly menjelaskan jika Maria tidak segera dibawa ke Indonesia, maka secara hukum dia harus dilepaskan pada 16 Juli 2020 mendatang.
Tersangka kasus pembobolan PT Bank Negara Indonesia (BNI) Tbk senilai Rp1,7 triliun Maria Pauline Lumowa (tengah)./Twitter Kemkumham
Tersangka kasus pembobolan PT Bank Negara Indonesia (BNI) Tbk senilai Rp1,7 triliun Maria Pauline Lumowa (tengah)./Twitter Kemkumham

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menyatakan vahwa upaya ekstradisi terhadap Maria Pauline Lumowa, buron pembobol BNI senilai Rp 1,7 triliun dilakukan pada masa injury time.

"Kita betul-betul berupaya keras untuk mengekstradisi. Ini di injury time," kata Yasonna, Kamis (9/7/2020).

Dia mengatakan, Maria ditangkap dan ditahan Pemerintah Serbia pada 16 Juli 2019. Yasonna menjelaskan jika Maria tidak segera dibawa ke Indonesia, maka secara hukum dia harus dilepaskan pada 16 Juli 2020 mendatang.

"Tahun lalu ditangkap oleh Serbia, ditahan di sana, dan Serbia memberitahukan kepada Indonesia. Ini menjadi sangat penting kita kejar sekarang karena tanggal 16 Juli yang datang ini secara hukum dia harus dilepas oleh Pemerintah Serbia," ujarnya.

Yasonna dan tim delegasi segera merapat ke Serbia untuk menjemput Maria. Beruntung, Presiden Serbia Aleksander Vucic mau membantu agar Maria mempertanggungjawabkan perbuatannya dan diadili di Indonesia.

"Nah itu sebabnya kita harus cepat-cepat ambil, karena pengacaranya terus melakukan manuver. Termasuk ada salah satu negara Eropa yang mencoba meminta kepada pemerintah Serbia supaya beliau diadili saja di Belanda," kata Yasonna.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini juga berterimakasih kepada Pemerintah Serbia yang membantu menangkap dan menahan Maria Pauline Lumowa.

Buron kasus pembobolan PT Bank Negara Indonesia (BNI) Maria Pauline Lumowa akhirnya berhasil diekstradisi dari Serbia. Dia sudah berstatus sebagai buron sejak 17 tahun lalu. 

Proses ekstradisi Maria hingga akhirnya bisa kembali ke tanah air menempuh proses cukup panjang. Pasalnya setelah melakukan aksi pembobolan tersebut Maria pergi ke Singapura. Dia juga tercatat bolak-balik Belanda - Singapura.

Diketahui, dalam menjalankan aksinya Maria membobol kas bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif. Pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai US$136 juta dan 56 juta euro atau sama dengan Rp1,7 triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.

Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari 'orang dalam' lantaran bank plat merah itu tetap meneken jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd., Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd., dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi BNI.

Pada Juni 2003, pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.

Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri, namun Maria Pauline Lumowa sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003 alias sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper