Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aneksasi Tepi Barat, Empat Negara Ancam Hubungan dengan Israel

Menlu Mesir, Prancis, Jerman dan Yordania menyatakan bahwa rencana aneksasi Israel di Tepi Barat Palestina akan memunculkan konsekuensi serius terhadap hubungan negara-negara tersebut.
Bendera Palestina dipasang berderet di Lembah Yordania, Tepi Barat./Bloomberg-Kobi Wolf
Bendera Palestina dipasang berderet di Lembah Yordania, Tepi Barat./Bloomberg-Kobi Wolf

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Luar Negeri Mesir, Perancis, Jerman, dan Yordania mendesak Israel membatalkan rencana aneksasi di Tepi Barat. Aneksasi akan memunculkan 'konsekuensi' terhadap hubungan mereka.

Dilansir dari Aljazeera, Rabu (8/7/2020), keempat menteri luar negeri satu suara soal rencana aneksasi setelah melakukan video konferensi pada Selasa (7/7/2020).

"Kami sepakat bahwa aneksasi wilayah Palestina yang diduduki pada 1967 akan menjadi pelanggaran hukum internasional dan membahayakan fondasi proses perdamaian," ungkap keempatnya dalam sebuah pernyataan.

Mereka tidak akan mengakui perubahan pada perbatasan 1967 yang telah disepakati kedua belah pihak yang berkonflik.

Mereka juga sepakat bahwa langkah aneksasi akan memunculkan konsekuensi serius untuk keamanan dan stabilitas kawasan dan akan menjadi hambatan utama bagi upaya perdamaian komprehensif dan adil.

"[Aneksasi] juga akan menimbulkan konsekuensi hubungan dengan Israel," papar keempatnya.

Uni Eropa diketahui telah melancarkan kampanye diplomatik yang menentang aneksasi, terutama setelah kunjungan Menteri Luar Negeri Jerman Heiko Maas ke Jerussalem.

Namun, Uni Eropa tidak dapat mengancam Israel dengan sanksi tanpa dukungan anggota lainnya.

Arab News melaporkan, buah kepahitan aneksasi sejak setengah abad lalu sudah terlihat di Jerussalem Timur. Bahkan, warga Palestina di Jerussalem Timur mendapatkan perlindungan hukum yang lebih buruk ketimbang mereka yang ada di Tepi Barat.

Hal ini mengacu pada Undang-undang Hak Milik Israel Absentee Tahun 1950 yang memperbolehkan negara mengambil properti bagi penghuni yang tinggal di negara musuh.

UU ini menjadi landasan Israel untuk menyita tanah dan rumah ratusan ribu orang Palestina yang melarikan diri atau dipaksa keluar semasa perang pada 1948.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nindya Aldila
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper