Bisnis.com, JAKARTA - Kasus pembobolan rekening bank dan kartu kredit milik wartawan senior Ilham Bintang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (8/7/2020).
Ilham Bintang dijadwalkan memberi kesaksian sebagai korban dalam kasus tersebut.
Ilham Bintang bersaksi dalam sidang yang menghadirkan terdakwa Desar alias Erwin, dengan perkara pencurian dengan pemberatan serta pelanggaran Undang-Undang tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
"Hari ini ada sidang perkara tersebut," ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat Eko Aryanto.
Ilham Bintang direncanakan bersaksi secara langsung di ruang persidangan pada pukul 14.00 WIB.
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap delapan tersangka dalam kasus pembobolan rekening bank dan kartu kredit dengan korban Ilham Bintang.
Selanjutnya, Polda Metro Jaya menangkap satu tersangka yang sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) bernama P alias Pegik (28).
Modus pencurian dan pembobolan rekening diawali ketika tersangka mencari data korban dengan cara membeli data nasabah kartu kredit melalui jejaring sosial Facebook.
Kemudian tersangka mencari data nasabah dengan kartu kredit aktif melalui BI Checking atau melalui Sistem Laporan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
Selanjutnya tersangka mendatangi gerai operator untuk membuat kartu baru nomor ponsel korban.
"Dari rekaman CCTV Gerai Indosat Bintaro Exchange, diketahui tersangka datang mengaku sebagai pemilik sim card dan membuat aduan sehingga bisa diterbitkan sim card baru," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
Kemudian pelaku juga berusaha menguasai email korban dengan cara verifikasi ulang.
Lalu pelaku menjalankan aksinya menguras rekening korban dengan mentransfer uang korban ke rekening penampung dan melakukan belanja online (dalam jaringan).
Tersangka Desar merupakan otak kasus ini. Desar bekerja sama dengan Hendri, oknum pegawai bank BPR dengan membeli data SLIK OJK yang dijual Hendri.
"Pelaku me-mapping calon korbannya, jangan sampai korban yang ditarget, rekening bank-nya kering. Maka itu pelaku perlu data di SLIK OJK," kata Yusri.
Hendri bekerja di sebuah BPR di Jakarta menyalahgunakan wewenangnya dan memperjualbelikan data SLIK OJK ke orang-orang yang tidak bertanggung jawab termasuk ke tersangka D.
SLIK OJK berisi informasi data pribadi seseorang meliputi alamat, pekerjaan, jabatan, nomor telepon dan nomor kartu kredit.
Dalam jual beli data SLIK OJK, Hendri dibantu dua anak buahnya yakni tersangka Rifan dan Heni Nur.
Korban aksi kejahatan para pelaku bukan hanya Ilham Bintang. Tercatat total keuntungan yang diraup Desar dkk mencapai Rp1 miliar termasuk rekening Ilham yang dikuras sebanyak Rp300 juta.
Atas perbuatannya, kepada para tersangka dikenakan Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat 1 Jo Pasal 30 Jo Pasal 46 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 3 dan 4 Jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun.