Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cegah Corona, KPU Rilis Protokol Kesehatan pada Tahapan Pilkada

KPU menerbitkan PKPU No. 6/2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19.
Logo Pilkada Serentak 2020 - ANTARA/HO-KPU
Logo Pilkada Serentak 2020 - ANTARA/HO-KPU

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan regulasi pelaksanaan pemilihan kepada daerah dalam kondisi bencana non-alam. Salah satu aturan yang dikemukakan adalah protokol rinci yang harus dipenuhi saat tahapan Pilkada berlangsung.

KPU menerbitkan PKPU No. 6/2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Desease 2019 (Covid-19). Aturan ini dikeluarkan pada 6 Juli 2020.

Pada pasal 5 beleid itu diterangkan bahwa pemilihan serentak dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan memperhatikan kesehatan serta keselamatan penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih serta seluruh pihak yang terlibat.

Dalam beleid itu, tercantum 14 aspek kesehatan dan keselamatan yang harus diterapkan saat pelaksaaan tahapan Pilkada. Aspek ini dimulai dengan penerapan prinsip keselamatan dan kesehatan kerja.

Kemudian, pemeriksaan rapid test atau real time polymerase chain reaction (RT-PCR) terhadap penyelenggara mulai dari tingkat atas hingga panitia pemungutan suara (PPS).

Selain itu, penyelenggara diwajibkan menggunakan alat pelindung diri berupa masker, sarung tangan hingga pelindung wajah bagi petugas tertentu.

Penyelenggara juga harus menyediakan sarana sanitasi memadai berupa fasilitas cuci tangan dengan air mengalir dan sabun, disinfektan hingga cairan antiseptik.

Selanjutnya, seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan tahapan mesti dites suhu tubuh. Adapun, ketentuan suhu tubuh paling tinggi yaitu 37,30 derajat celcius.

Sebelum keluarnya regulasi ini, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan bahwa tahapan PIlkada akan mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan terkait protokol kesehatan.

KPU akan menerapkan Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/Menkes/328/2020 tentang batasan suhu tubuh. Beleid ini menyatakan bahwa suhu tubuh lebih 38 derajat celcius dikategorikan sebagai orang tanpa gejala, orang dalam pemantauan dan pasien dalam pengawasan.

Regulasi lainnya adalah Permenkes No. HK.01.07/382/2020 yang menyatakan batasan suhu tubuh lebih dari 37,3 derajat celsius tidak diperkenankan memasuki tempat dan fasilitas umum.

“Pada tahapan verifikasi faktual dan pemungutan suara batasan suhu tubuh yang diperbolehkan paling rendah 38 derajat celcius,” kata Arief saat kunjungan ke Graha BNPB, Rabu (1/7/2020).

Berikut aspek kesehatan dan keselamatan lengkap yang diatur dalam pasal 5 PKPU No. 6/2020:

1. Penerapan prinsip keselamatan dan kesehatan kerja; ?

2. Secara berkala dilakukan rapid test atau RT PCR terhadap anggota dan Sekretariat Jenderal KPU, serta anggota ?dan sekretariat KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dan/atau yang memiliki gejala atau riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19); ?

3. Penggunaan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu bagi anggota dan Sekretariat Jenderal KPU, serta anggota dan sekretariat KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS yang sedang bertugas; ?

4. Penggunaan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, sarung tangan sekali pakai, dan pelindung wajah (face shield) bagi: ?1. PPS yang sedang melaksanakan verifikasi faktual dukungan Bakal Pasangan Calon perseorangan; 2. PPDP yang sedang melaksanakan Coklit; 3. KPPS yang sedang melaksanakan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS;

5. Penyediaan sarana sanitasi yang memadai pada tempat dan/atau perlengkapan yang digunakan untuk suatu kegiatan dalam pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilihan, berupa fasilitas cuci tangan dengan air mengalir dan sabun, disinfektan, dan/atau cairan antiseptik berbasis alkohol (hand sanitizer); ?

6. Pengecekan kondisi suhu tubuh seluruh pihak yang terlibat sebelum suatu kegiatan dalam tahapan penyelenggaraan pemilihan dimulai, dengan menggunakan alat yang tidak bersentuhan secara fisik, dengan ketentuan suhu tubuh paling tinggi 37,30 (tiga puluh tujuh koma tiga derajat) celcius; ?

7. Pengaturan menjaga jarak bagi seluruh pihak yang terlibat dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan paling kurang 1 (satu) meter; ?

8. Pengaturan larangan berkerumun untuk setiap kegiatan dalam masing-masing tahapan penyelenggaraan pemilihan; ?

9. Pembatasan jumlah peserta dan/atau personel yang ditugaskan pada setiap kegiatan dalam pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilihan yang mengharuskan adanya kehadiran fisik; ?

10. Pembersihan dan disinfeksi secara berkala terhadap ruangan dan peralatan yang sering disentuh; ?

11. Tidak menggunakan barang atau peralatan secara bersama; ?

12. Penapisan (screening) kesehatan orang yang akan masuk ke dalam ruangan kegiatan; ?

13. Sosialisasi, edukasi, promosi kesehatan dan penggunaan media informasi untuk memberikan pemahaman tentang pencegahan dan pengendalian penularan Covid-19;

14. Pelibatan personel dari perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan atau tim dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di daerah masing-masing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rayful Mudassir
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper