Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rapat Tertutup DPR-KPK, Komisi III: Tak Ada Konflik Kepentingan!

Hal itu diungkapkan Herman Hery ketika ditanyai apakah pertemuan itu terkait dengan pemanggilan anggota Komisi III yang diduga tentang kasus Bakamla.
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia di Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia di Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI memastikan tidak ada konflik kepentingan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih. Rapat tersebut dilangsungkan secara tertutup.

Hal itu diungkapkannya ketika ditanya apakah rapat tersebut sarat konflik kepentingan lantaran ada anggota Komisi III yang pernah dipanggil KPK dan diduga ikut menerima aliran dana kasus Bakamla, Herman menegaskan pihaknya profesional.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni sempat dipanggil lembaga antirasuah pada Februari 2020. "Tidak ada conflict of interest. Kita profesional saja," kata Herman, Selasa (7/7/2020).

Di sisi lain, Wakil Ketua KPK Nawawi Pamolango menjelaskan bahwa kunjungan Komisi III tidak akan mempengaruhi proses penyelidikan dan penyidikan yang berjalan di lembaga antirasuah. Adapun, terkait Ahmad Sahroni, Nawawi mengatakan tidak ada hubungannya kedatangan Komisi III DPR dengan perkara Bakamla.

"Kami melihat RDP ini dilaksanakan antarlembaga, tidak bicara soal personalnya," kata Nawawi.

Seperti diketahui, KPK mengaku mendapatkan informasi terkait dugaan aliran uang dari PT Merial Esa (ME) kepada Ahmad Sahroni. PT Merial Esa merupakan tersangka korporasi dalam kasus suap proyek Bakamla.

PT Merial Esa diketahui merupakan milik Fahmi Darmawansyah, yang telah divonis bersalah dalam kasus ini.

"Informasi-informasi yang ada tentunya itu menjadi masukan bagi penyidik untuk selanjutnya melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi yang lain yang nanti ada berhubungan dengan ke arah pembuktian tentunya. Ya, bagaimana ada di situ kerja sama bisnis yang sudah kami jelaskan di antara saksi Pak Ahmad Sahroni ini dengan tersangka PT ME (Merial Esa) itu yang miliknya Fahmi Darmawansyah itulah kemudian di sana dalami lebih lanjut," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri beberap waktu lalu.

Ali mengatakan informasi tersebut menyebutkan bahwa Ahmad Sahroni menerima uang senilai Rp9,6 miliar dari PT ME. Namun KPK sejauh ini belum memastikan informasi itu sebagai salah satu barang bukti dalam perkara tersebut lantaran masih ditelusuri.

Setelah diperiksa, saat itu Ahmad Sahroni mengaku tidak tahu terkait kasus suap di balik pengadaan proyek di Bakamla itu. Dia bahkan sempat mengklaim penyidik KPK kebingungan mengajukan pertanyaan kepadanya.

"Semua terkait masalah pertanyaan tentang bisnis masa lalu," kata Sahroni setelah menjalani pemeriksaan di KPK, beberapa waktu lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper