Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung: Sinarmas AM Sudah Kembalikan Semua Uang Korupsi Jiwasraya

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Ali Mukartono mengemukakan PT Sinarmas Asset Manajemen sudah mengembalikan seluruh aliran hasil korupsi dari PT Asuransi Jiwasraya sebesar Rp77 miliar.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Ali Mukartono bersiap mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2020). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Ali Mukartono bersiap mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2020). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut bahwa uang sebesar Rp73 miliar yang diserahkan oleh PT Sinarmas Asset Manajemen merupakan pengembalian kedua, sementara pengembalian pertama sebesar Rp3 miliar beberapa waktu lalu.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Ali Mukartono mengemukakan PT Sinarmas Asset Manajemen sudah mengembalikan seluruh aliran hasil korupsi dari PT Asuransi Jiwasraya sebesar Rp77 miliar.

Adapun rincian pengembalian uang Rp77 miliar tersebut adalah tahap pertama Rp3.061.295.846, dan tahap kedua yang dibayarkan Rp73.938.704.154

Namun, Ali tidak menjelaskan lebih jauh korporasi lain yang akan mengembalikan uang hasil korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

"Hari ini PT Sinarmas Asset Manajement telah menyerahkan uang Rp73 miliar. Ini tahap kedua, tahap pertama sudah Rp3 miliar terkait perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya," tuturnya, Selasa (7/7/2020).

Ali menjelaskan bahwa uang tersebut dititipkan ke Kejaksaan, jika dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ada kewajiban tertentu yang dikenakan kepada tersangka korporasi PT Sinarmas Asset Manajemen. 

Selain itu, menurut Ali, uang total Rp77 miliar itu juga akan digunakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menutupi kekurangan nilai aset yang telah disita sepanjang penanganan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Seperti diketahui, kerugian negara dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya adalah Rp16,81 triliun. Sementara total nilai aset yang telah disita tim penyidik mencapai Rp18,4 triliun berupa tanah, mobil, uang dan saham.

"Memang sengaja kami menyita lebih ya, karena ada saham yang sifatnya fluktuatif dan masih berlaku di pasar. Kemarin saja ada aset saham yang sehari saja menurun hingga Rp700 miliar," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper