Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Masjid Istiqlal Kembali Dibuka, Dipastikan Gelar Salat Iduladha

Salat Iduladha maupun penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan di semua daerah, kecuali pada area belum aman Covid-19.
Petugas melakukan penyemprotan cairan disinfektan di area Masjid Istiqlal di Jakarta, Jumat (13/3/2020).
Petugas melakukan penyemprotan cairan disinfektan di area Masjid Istiqlal di Jakarta, Jumat (13/3/2020).

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Agama Fachrul Razi menegaskan Masjid Istiqlal akan menggelar salat Iduladha dengan standar protokol Covid-19. Pada pelaksanaan salat Idulfitri sebelumnya, masjid ini ditutup untuk menghindari penyebaran virus.

Kepastian itu disampaikan Menag saat rapat dengar pendapat dengan Komisi VIII DPR RI bersama Badan Pengelola Keuangan Haji di gedung parlemen, Selasa (7/7/2020).

“Insya Allah akan diadakan salat Iduladha tingkat negara di Masjid Istiqlal dengan penerapan protokol kesehatan Covid-19 sebagai awal dibukanya kembali masjid Istiqlal untuk jamaah umum,” kata Menag Fachrul.

Sejak pandemi meluas, pemerintah memutuskan untuk menutup masjid tersebut. Bahkan pada pelaksanaan salat Idulfitri dua bulan lalu, panitia masjid tidak membuka kegiatan ibadah untuk masyarakat.

Selain persiapan protokol Covid-19 saat Iduladha, pemerintah juga membuat naskah khutbah Iduladha bertema solidaritas sosial dalam tatanan produktif baru dan aman Covid-19.

Sementara itu, Kemenag telah menerbitkan panduan penyelenggaraan Salat Iduladha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441H/2020M menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.

Surat Edaran No SE. 18/2020 diteken Menteri Agama Fachrul Razi. Aturan ini menjadi petunjuk penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan salat Iduladha dan penyembelihan hewan kurban dengan menyesuaikan pelaksanaan tatanan kenormalan baru.

“Dengan begitu, pelaksanaan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dapat berjalan optimal serta terjaga dari penularan Covid 19,” katanya beberapa waktu lalu.

Menurut Menag, salat Iduladha maupun penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan di semua daerah, kecuali pada tempat-tempat yang dianggap masih belum aman Covid-19 oleh Pemerintah Daerah atau Gugus Tugas Daerah.

Pelaksanaan salat Ied dan penyembelihan hewan kurban juga harus memperhatikan protokol kesehatan. Menurut panduan Kemenag, proses ini harus juga mesti berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Adapun, salat Iduladha boleh dilakukan di lapangan/masjid/ruangan dengan sejumlah syarat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rayful Mudassir
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper