Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembelajaran Tatap Muka di Zona Hijau Disiapkan

Untuk saat ini, pembelajaran jarak jauh adalah pilihan terbaik yang diambil oleh pemerintah untuk menjaga anak didik agar terhindar dari penyebaran Covid-19.
Orangtua siswa mengantarkan anaknya mendaftar sekolah di SMP 115, Jakarta, Senin (24/6/2019)./Antara
Orangtua siswa mengantarkan anaknya mendaftar sekolah di SMP 115, Jakarta, Senin (24/6/2019)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah melakukan persiapan pembelajaran tatap muka pada masa kebiasaan baru, khususnya pada daerah zona hijau.

Sesuai dengan Surat Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19, bagi daerah yang berada di zona hijau, pembelajaran tatap muka bisa dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

"Sementara bagi sekolah yang berada di zona kuning, oranye, dan merah, pembelajaran tatap muka belum bisa dilakukan," ujar Deputi Bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama Agus Sartono melalui siaran pers, Selasa (7/7/2020).

Agus menyampaikan bahwa untuk saat ini, pembelajaran jarak jauh adalah pilihan terbaik yang diambil oleh pemerintah untuk menjaga anak didik agar terhindar dari penyebaran Covid-19.

Pelaksanaan pembelajaran tatap muka di sekolah yang berada di zona hijau dilakukan secara bertahap. Untuk pendidikan menengah, masa transisi pembelajaran tatap muka paling cepat pada Juli 2020 dan masa kebiasaan baru paling cepat September 2020.

Untuk pendidikan dasar, masa transisinya paling cepat September 2020, masa kebiasaan baru paling cepat November 2020, sedangkan untuk PAUD/TK, masa transisi paling cepat November 2020 dan masa kebiasaan baru paling cepat Januari 2021.

"Sekolah yang berada di zona hijau dan siap untuk melakukan pembelajaran tatap muka harus tetap mengikuti protokol kesehatan," kata Agus.

Bagi SMP dan SMA/sederajat, guru dan siswa harus menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal jumlah peserta didik per kelas sebanyak 18 orang. Bagi SD dan PAUD/sederajat, guru dan siswa diharuskan menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan maksimal jumlah peserta didik per kelas sebanyak 5 orang.

"Jumlah hari dan jam pembelajaran tatap muka dilakukan berdasarkan pembagian rombongan belajar dan ditentukan oleh satuan pendidikan dengan tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga dan satuan pendidikan," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper