Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Akan Periksa Direktur Keuangan PT MIT Sebagai Saksi Kasus Nurhadi

Dirkeu PT MIT akan diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Eks Sekretaris MA Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Direktur PT MIT Hiendra Soejonto.
Mantan Sekjen MA Nurhadi saat berada di Gedung KPK/Antara
Mantan Sekjen MA Nurhadi saat berada di Gedung KPK/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Keuangan/CFO PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Handoko Wijoyo dan seorang petugas keamanan bernama Tejo Waluyo.

Keduanya rencananya akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Eks Sekretaris MA Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Direktur PT MIT Hiendra Soejonto.

"Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NHD (Nurhadi)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (6/7/2020).

Selain itu, KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Mohamad Abror yang berprofesi sebagai notaris. Dia akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto (HS).

"Saksi Mohamad Abror diperiksa untuk tersangka HS," kata Ali.

Adapun, Nurhadi dan Rezky bersama Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HSO) pada 16 Desember 2019 telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada 2011 - 2016.

Ketiganya kemudian dimasukkan dalam status DPO sejak Februari 2020. Untuk tersangka Hiendra saat ini masih menjadi buronan.

Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait dengan pengurusan sejumlah perkara di MA, sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Adapun, penerimaan suap tersebut terkait dengan pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT KBN (Persero) kurang lebih sebesar Rp14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar Rp33,1 miliar dan gratifikasi terkait dengan perkara di pengadilan kurang lebih Rp12,9 miliar sehingga akumulasi yang diduga diterima kurang lebih sebesar Rp46 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper