Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Minta Transfer Rp176 Miliar dari BPKH, DPR Panggil Menteri Agama

Hal itu merupakan kesimpulan dalam rapat dengar pendapat Komisi VIII dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di gedung parlemen, Senin (6/7/2020).
Ilustrasi - Suasana rapat kerja virtual di ruang Rapat Komisi VII DPR hari ini dengan Kementerian Agama yang dipimpin oleh Pimpinan Komisi VIII, Yandri Susanto dari Fraksi PAN. JIBI/Bisnis-John Andi
Ilustrasi - Suasana rapat kerja virtual di ruang Rapat Komisi VII DPR hari ini dengan Kementerian Agama yang dipimpin oleh Pimpinan Komisi VIII, Yandri Susanto dari Fraksi PAN. JIBI/Bisnis-John Andi

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi VIII DPR RI akan akan memanggil Kementerian Agama membahas usulan permintaan terkait biaya penyelenggaraan ibadah haji kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Kesimpulan tersebut diputuskan Komisi VIII usai rapat dengar pendapat dengan BPKH di gedung parlemen, Senin (6/7/2020). Dewan akan mempertemukan BPKH dengan Kemenag pada Selasa (7/7/2020).

“Komisi VIII DPR RI akan melakukan rapat dengan Menteri Agama RI dan Kepala Badan Pelaksana BPKH untuk membahas usulan permintaan Ditjen PHU Kementerian Agama RI terkait BPIH sebesar Rp176,5 miliar [haji reguler], dan Rp612,8 juta [haji khusus],” tulis simpulan rapat.

Permintaan transfer BPIH senilai Rp176,5 miliar merujuk pada surat Kemenag No. B-15007/DJ/Dt.II.V.2/KU.02/02/2020 pada 15 Juni perihal Permintaan Dana Penyelenggaraan Ibdah Haji Tahun 1441H/2020M.

Sementara itu, permintaan dana senilai Rp612,8 juta berdasarkan surat Kemenag No. B-17018/DJ/Dt.II.V.2/Ku.02/06/2020 tertanggal 17 Juni perihal Permintaan Dana Penyelenggaraan Haji Khusus Tahun 1441H/2020M.

Dana tersebut terbagi pada sejumlah kegiatan dan pengadaan, di antaranya seperti pengadaan buku haji, biaya manasik haji serta penyediaan gelang bagi jemaah.

Sebelumnya, Ketua Komisi VIII Yandri Susanto meminta BPKH tidak terburu-buru mencairkan dana yang diminta Kemenag. Kata dia, badan pengelola itu perlu menuntut kejelasan lebih lanjut kepada Menteri Agama Fachrul Razi terkait surat tersebut.

“Apakah benar manasik haji sudah dilakukan? Kalau belum tidak perlu dibayar. Termasuk pengadaan buku dan gelang, itu tandernya kapan? Siapa pemenangnya? Kalau belum [ada laporan] Komisi juga tidak akan [mengizinkan pencairan]. Itu dana umat,” katanya.

Sejumlah anggota DPR meminta kejelasan Kemenag atas permintaan transfer tersebut. Fachrul Razi juga dikritik atas kebijakan penyediaan buku haji yang selama ini dibagikan menjelang keberangkatan. Padahal buku tersebut dapat menjadi bahan pelajaran bagi jemaah jauh sebelum perjalanan haji.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rayful Mudassir
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper