Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Catat! Ini Syarat Minimum Pembelajaran Tatap Muka di Zona Hijau

Salah satunya adalah wali murid harus mengecek kondisi anak sehingga sungguh siap secara fisik dan mental untuk ikut pembelajaran tatap muka.
Sejak 8 Juni 2020dr Reisa Broto Asmoro tampil mendampingi Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 dokter Achmad Yurianto./BNPB
Sejak 8 Juni 2020dr Reisa Broto Asmoro tampil mendampingi Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 dokter Achmad Yurianto./BNPB

Bisnis.com, JAKARTA - Kegiatan pembelajaran secara tatap muka sudah diizinkan bagi sekolah yang berada di wilayah zona hijau atau area yang bebas dari kasus baru virus corona atau Covid-19.

Namun, setiap sekolah perlu memenuhi syarat minimal agar pelaksanaan pembelajaran tatap muka tersebut dapat direalisasikan.

Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Reisa Broto Asmoro menjelaskan bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menetapkan bahwa kegiatan pembelajaran tersebut belum bisa berlaku bagi sekolah yang berada di zona kuning, oranye dan merah. 

Bila mendapatkan pernyataan dari Gugus Tugas Covid-19 Nasional sebagai zona hijau, jelasnya, maka sekolah di daerah tersebut bisa melaksanakan kembali pembelajaran dengan tatap muka. Syaratnya, sekolah harus memenuhi sejumlah syarat minimal atau daftar periksa.

"Daftar periksa itu antara lain, pertama, harus tersedia sarana sanitasi yang meliputi hand sanitizer atau tempat cuci tangan, disinfektan," jelasnya dalam konferensi pers, Sabtu (4/7/2020).

Kedua, sambung Reisa, adalah tersedianya fasilitas kesehatan, sedangkan syarat ketiga adalah siap menerapkan area wajib masker di sekolah. Daftar periksa minimum berikutnya yang wajib dimiliki sekolah adalah termo gun atau alat pengukur suhu tubuh.

Kelima adalah memetakan warga sekolah yang boleh berkeliaran di lingkungan tersebut. "Antara lain mereka yang memiliki penyakit medis penyerta, tidak punya akses transportasi yang mewajibkan jaga jarak, memiliki riyawat perjalanan dari zona kuning, oranye dan merah, orang dengan riwayat tertentu dan orang yang belum selesai masa isolasi 14 hari," jelasnya

Daftar periksa keenam, sambung Reisa, adalah penyusunan kesepakatan bersama di komite sekolah untuk memulai pembelajaran tatap muka. "Tentunya, orang tua harus menyetujui pembelajaran tatap muka. Kalau sudah sepakat baru bisa dimulai."

Terakhir, jelas dia, wali murid harus mengecek kondisi anak sehingga sungguh siap untuk mengikuti pembelajaran tatap muka. Tidak hanya kesiapan fisik, jelas dia, kesiapan mental juga perlu dipastikan oleh orang tua murid.

"Pastikan mereka [anak murid] bisa. Jangan memaksa. Pastikan siap secara fisik dan mental, lahir dan batin," kata Reisa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Ridwan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper