Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kronologi OTT Bupati Kutai Timur, Disita Rp170 Juta dan Rekening Bersaldo Rp4,8 Miliar

Penangkapan dilakukan di Jakarta dan Kutai Timur secara simultan.
Pihak swasta berinisial MHN (kanan) tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (3/7/2020). MHN diduga selaku pemberi suap terhadap Bupati Kutai Timur Ismunandar yang terjaring dalam OTT KPK dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Kutai Timur, Kalimantan Timur./Antara-Indrianto Eko Suwarso
Pihak swasta berinisial MHN (kanan) tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (3/7/2020). MHN diduga selaku pemberi suap terhadap Bupati Kutai Timur Ismunandar yang terjaring dalam OTT KPK dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Kutai Timur, Kalimantan Timur./Antara-Indrianto Eko Suwarso

Bisnis.com, JAKARTA — KPK menetapkan Bupati Kutai Timur, Ismunandar, dan istrinya yang juga menjabat Ketua DPRD Kutai Timur, Encek UR Firgasih sebagai tersangka kasus suap terkait proyek infrastruktur di Kutai Timur. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring dalam operasi senyap tim satgas KPK pada Kamis (2/7/2020).

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan dari hasil tangkap tangan tersebut disita uang sejumlah Rp170 juta dan beberapa tabungan dengan total saldo Rp 4,8 miliar.

"Dari hasil tangkap tangan tersebut ditemukan sejumlah uang tunai sebesar Rp170 juta, beberapa buku tabungan dengan total saldo Rp 4,8 miliar, sertifikat deposito sebesar Rp 1,2 M," kata Nawawi dalam konferensi pers, Jumat (3/7/2020).

Tim KPK awalnya bergerak menindaklanjuti informasi mengenai dugaan akan terjadinya tindak pidana korupsi. Tim tersebut pun dibagi dua untuk di area Jakarta dan Sangatta Kutai Timur.

Selanjutnya, sekitar pukul 12.00 WIB, Kamis (2/7/2020) kemarin, Encek Unguria, Kepala Bappenda Musyaffa dan stafnya Dedy Febriansara datang ke Jakarta untuk mengikuti kegiatan sosialisasi pencalonan Ismunandar sebagai calon Bupati Kutai Timur 2021-2024.

Setelah itu, sekitar pukul 16.30 WIB, Ismunandar dan ajudannya Arif Wibisono pun menyusul ke Jakarta. Lalu, sekitar pukul 18.45 WIB, tim KPK mendapat informasi adanya penggunaan uang yang diduga dikumpulkan dari para rekanan yang mengerjakan proyek di Pemkab Kutai Timur.

"Selanjutnya tim KPK mengamankan ISM (Ismunandar), AW (Arif Wibisono), dan MUS (Musyaffa) di restoran Fx Senayan, Jakarta. Setelah itu secara simultan, tim KPK yang berada di area Jakarta dan Sangatta Kutm juga turut mengamankan pihak-pihak lain," ujar Nawawi.

Dalam giat tersebut, KPK berhasil mengamankan 16 orang termasuk para tersangka. Para tersangka penerima disangkakan melanggat Pasal 12 Ayat (1) Huruf A atau B atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke- KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Sedangkan pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf A atau B atau PASAL 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper