Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi Nurhadi: Pajero Milik Istri Ada di Tangan Pegawai MA Bernama Kardi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelisik aset milik istri eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Tin Zuraida, yang dikuasai oleh pihak lain. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan penulusuran itu dilakukan untuk mengembangkan terkait adanya peristiwa dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Istri mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Tin Zuraida (kanan) berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (22/6/2020). Tin Zuraida diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka Direktur Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto dalam kasus dugaan suap gratifikasi pengurusan perkara di MA Tahun 2011-2016. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Istri mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Tin Zuraida (kanan) berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (22/6/2020). Tin Zuraida diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka Direktur Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto dalam kasus dugaan suap gratifikasi pengurusan perkara di MA Tahun 2011-2016. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelisik aset milik istri eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Tin Zuraida, yang dikuasai oleh pihak lain. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan penulusuran itu dilakukan untuk mengembangkan terkait adanya peristiwa dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Salah satu pihak yang diduga menguasai aset milik Tin adalah seorang pegawai MA bernama Kardi. Ali mengatakan salah satu aset milik Tin Zuraida yang dikuasai Kardi adalah mobil jenis Mitsubishi Pajero.

"Iya, mobil Pajero," kata Ali, Kamis (2/7/2020).

Ali mengatakan penyidik masih mendalami apakah mobil Pajero tersebut ada kaitannya dengan perkara rasuah ini.

"Tentang hal tersebut penyidik KPK akan terus mengembangkan," katanya.

Lebih lanjut, Ali masih belum memastikan apakah Tin dan Kardi akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dia mengatakan KPK menetapkan tersangka bilamana sudah ditemukan dua alat bukti permulaan yang cukup.

"Apabila kemudian ditemukan setidaknya dua alat bukti permulaan yang cukup maka KPK tentu akan menetapkan tersangka TPPU dalam kasus tersebut," kata dia.

Ali pun masih belum merinci aset lain milik Tin Zuraida yang diduga dikuasai Kardi. Begitu juga dengan keterakaitan Tin dan Kardi dalam hal penguasaan aset tersebut. Tim penyidik pun masih melakukan pendalaman terkait kepemilikan aset ini.

"Beberapa dugaan aset lainnya masih didalami penyidik mengenai kepemilikannya," ujar Ali.

Sebelumnya, KPK tengah mendalami pertemuan antara istri eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Tin Zuraida dengan Pegawai Negeri Swasta Mahkamah Agung bernama Kardi.

Tim penyidik KPK mengonfirmasi aset milik Tin Zuraida berada di bawah kekuasaan Kardi. Aset tersebut diduga terkait dengan kasus dugaan suap perkara di Mahkamah Agung yang menjerat Nurhadi.

"Sudirmanto (karyawan swasta) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NHD (Nurhadi). Penyidik mengkonfirmasi dan mendalami keterangan saksi tersebut terkait adanya beberapa kali dugaan pertemuan antara Kardi dan Tin Zuraida,"

Ali tidak merinci hubungan antara Kardi dan Tin Zuraida. Padahal istri Nurhadi tersebut bisa memberikan penguasaan aset terhadap Kardi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kardi dan Tin Zuraida pernah melakukan nikah siri pada pertengahan November 2001.

Sebelumnya, KPK telah menyita beberapa kendaraan, dokumen dan sejumlah uang yang sebelumnya telah diamankan ketika penangkapan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono di salah satu rumah di kawasan Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020).

"Setelah penyidik KPK melakukan analisa dan disimpulkan barang-barang tersebut ada kaitannya dengan dugaan perbuatan para tersangka maka hari Rabu [10/6], penyidik melakukan penyitaan setelah sebelumnya penyidik KPK telah mendapatkan izin sita dari dewas," ucap Ali beberapa waktu lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper