Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Untuk Pilkada 2020, Suhu Tubuh di atas 38 Derajat Tak Boleh Mencoblos

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menerapkan Keputusan Menteri No. HK.01.07/Menkes/328/2020 tentang batasan suhu tubuh.
Tenaga relawan menunjukkan surat suara pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar yang telah disortir, di kantor KPU Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (13/6)/Antara
Tenaga relawan menunjukkan surat suara pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar yang telah disortir, di kantor KPU Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (13/6)/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan bahwa pemilih dengan suhu tubuh lebih dari 38 derajat celcius tidak akan diperkenankan melakukan pencoblosan saat Pilkada 9 Desember mendatang.

Melalui keterangan resmi yang dimuat 1 Juli kemarin, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan bahwa tahapan Pilkada akan mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan terkait protokol kesehatan.

KPU akan menerapkan Keputusan Menteri No. HK.01.07/Menkes/328/2020 tentang batasan suhu tubuh. Beleid ini menyatakan bahwa suhu tubuh lebih 38 derajat celcius dikategorikan sebagai orang tanpa gejala, orang dalam pemantauan dan pasien dalam penagwasan.

Regulasi lainnya adalah Permenkes No. HK.01.07/382/2020 yang menyatakan batasan suhu tubuh lebih dari 37,3 derajat celsius tidak diperkenankan memasuki tempat dan fasilitas umum.

“KPU mengatur dalam RPKPU, bahwa pada tahapan verifikasi faktual dan pemungutan suara batasan suhu tubuh yang diperbolehkan paling rendah 38 derajat celcius,” katanya.

Keterangan tersebut disampaikan saat Arief melakukan pertemuan dengan Ketua Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen Doni Monardo.

Dalam pertemuan tersebut, Arief menyampaikan dua hal yang perlu dikoordinasikan yaitu kebutuhan perlengkapan alat pelindung diri seperti masker, hand sanitizer, disinfektan, sarung tangan, sabun ciar, thermo gun, pelindung wajah, dan tisu.

Selain itu kantung plastik, wadah air, baju hazmat hingga plastik pembatas KPPS. Dia juga mengkoordinasikan kebutuhan fasilitas kesehatan seperti rapid test, dan vitamin penambah daya tahan tubuh.

Khusus rapid test, Arief mengatakan bahwa protokol kesehatan ini akan diterapkan oleh semua jajaran KPU mulai dari PPK, PPS yang dilakukan berkala. Sementara KPPS akan menjalani rapid test satu kali sebelum pelaksanaan pemungutan suara.

“Apabila terdapat wilayah yang tidak mempunyai fasilitas pemeriksaan RT-PCR, maka dapat menggunakan surat keterangan bebas gejala seperti influensa yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau puskesmas,” paparnya.

Sementara itu Doni Monardo selaku kepala BNPB menekankan bahwa KPU harus berani mengambil sikap untuk kesehatan dan keselamatan saat melaksanakan Pemilihan Serentak 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rayful Mudassir
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper