Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Klaster Pro Rezim dan Oposisi Justru Tak Minat Bahas RUU PKS

Itu merupakan hasil analisis dari Drone Emprit and Kernels Indonesia atas pembicaraan di Twitter terkait penarikan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) dari Prolegnas 2020.
Ilustrasi Twitter./Bloomberg-Chris Ratcliffe
Ilustrasi Twitter./Bloomberg-Chris Ratcliffe

Bisnis.com, JAKARTA — Analis Drone Emprit and Kernels Indonesia, Ismail Fahmi, mengungkapkan pembicaraan di Twitter terkait penarikan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) dari Prolegnas 2020 didominasi oleh klaster yang tidak teridentifikasi ke dalam kelompok pro pemerintah ataupun oposisi.

Ismail menuturkan kelompok masyarakat itu didominasi oleh perempuan yang selama ini tidak tergabung ke dalam percakapan klaster pro ataupun kontra pemerintah.

“Dari peta SNA tentang RUU PKS ini, hanya tampak satu klaster besar. Dari akun influensialnya, bukan dari mereka yang biasa ada di kluster pro atau kontra selama ini,” Ismail melalui keterangan tertulis yang diterima Bisnis, Jakarta, pada Kamis (2/7/2020).

Ismail menerangkan klaster pro pemerintah dan oposisi tidak tertarik untuk bergabung ke dalam percakapan ihwal penarikan RUU PKS dari Prolegnas 2020. Kendati demikian, dia menggarisbawahi, kelompok perempuan tersebut konsen pada isu RUU PKS dan tidak turut bergabung ke dalam perdebatan klaster pro pemerintah atau oposisi ihwal isu seperti RUU HIP.

“Klaster pro [pemerintah] ataupun oposisi tidak berminat dengan RUU PKS. Mereka lebih fokus pada RUU HIP. Demikian juga sebaliknya, netizen pendukung RUU PKS hanya fokus di RUU ini, tidak tertarik dengan RUU HIP,” kata dia.

Selain itu, dia membeberkan, kaum perempuan lebih mendominasi percakapan terkait isu RUU PKS yang ditandai dengan 4.700 cuitan. Sementara itu, dia mengatakan, kaum laki-laki mencuit sebanyak 4.100.

“Biasanya jumlah laki-laki lebih banyak dari perempuan di Twitter. Namun dalam hal RUU PKS, tampak bahwa cuitan paling banyak dari perempuan. Mereka yang paling konsen dengan RUU ini,” kata dia.

Sebelumnya, dalam rapat koordinasi badan legislasi dengan komisi-komisi di DPR terkait evaluasi terhadap pelaksanaan Prolegnas 2020 pada Selasa (30/6), Komisi VIII DPR RI menyatakan mengeluarkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) dari Prolegnas 2020. Komisi VIII mengusulkan RUU Kesejahteraan Lanjut Usia sebagai penggantinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper