Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Presidential threshold Langgengkan Monopoli Parpol, Hapuskan!

Presidential threshold dinilai hanya melanggengkan sistem politik yang oligarkis dan membiarkan parpol memonopoli pemilihan presiden dan wakil presiden.
Presidential threshold dinilai hanya melanggengkan sistem politik yang oligarkis dan membiarkan parpol memonopoli pemilihan presiden dan wakil presiden./Ilustrasi
Presidential threshold dinilai hanya melanggengkan sistem politik yang oligarkis dan membiarkan parpol memonopoli pemilihan presiden dan wakil presiden./Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Monopoli partai politik dalam menentukan calon presiden dan calon wakil presiden sudah saatnya dihapuskan.

Pakar hukum tata negara Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar Fahri Bachmid menilai sudah saatnya ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold pada Pemilu 2024 dan seterusnya ditiadakan.

"Saatnya kita tinggalkan paradigma monopolistik partai dalam pengajuan capres dan cawapres. Biarlah rakyat memilih dengan banyak kandidat capres-cawapres, serta hentikan praktik politik yang bercorak oligarkis agar demokrasi yang terbangun adalah benar-benar demokrasi yang substantif," kata Fahri melalui pernyataan tertulis, di Jakarta, Selasa (30/6/2020) malam.

Hal tersebut disampaikan Fahri saat menjadi pembicara dalam kegiatan webinar yang diselengarakan Fakultas Hukum UMI Makassar, dengan tajuk "RUU Pemilu Dan Presidential Threshold Dilihat Dari Aspek Konstitusi".

Menurut Fahri, rakyat rindu dengan suguhan menu calon-calon presiden yang berkualitas serta negarawan.

Untuk itu, katanya, sistem yang dibangun hendaknya lebih akomodatif serta memastikan untuk munculnnya calon-calon presiden alternatif.

Dengan begitu rakyat mempunyai banyak preferensi politik atas kandidat presiden yang dimunculkan partai politik, sebagaimana yang dikehendaki konstitusi.

Fahri mengatakan ambang batas pencalonan presiden 20 persen tidak sejalan dengan "spirit" konstitusi dan tidak konstitusional.

MK, ujar Fahri, tak boleh membiarkan adanya pelanggaran konstitusi yang dilakukan penyelenggara negara, terkait UU Pemilu.

"Jika norma serta pranata presidential threshold masih tetap dipertahankan dalam rumusan RUU Pemilu yang akan datang, dan pada saat yang sama ada warga negara yang berkehendak men-challenge ke pengadilan, maka kami berharap MK sebagai penjaga konstitusi dapat mengubah pendiriannya untuk tidak lagi menolerir adanya pelanggaran konstitusi oleh penyelengara negara, termasuk DPR dan pemerintah yang sedang mengodok RUU Pemilu ini," ujar Fahri.

Berdasarkan desain konstitusional terkait Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang diatur dalam ketentuan norma pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 disebutkan bahwa "Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum”.

Kemudian ketentuan pasal 22E ayat (2) yang mengatur tentang Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota DPR RI, DPD RI, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta ayat (3) ketentuan ayat (3), mengatur tentang Peserta Pemilihan umum untuk memilih anggota DPR RI, dan anggota DPRD adalah partai politik.

Fahri menegaskan berdasarkan bangunan sistem Pemilu presiden yang demikian, secara konstitusional tidak dapat ditafsirkan sebaliknya dengan pranata presidential threshold sebagaimana diatur dalam norma pasal 222 UU RI Nomot 7 Tahun 2017.

Ketentuan itu, kata dia, mengatur pasangan capres yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperolah 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

"Ini merupakan pranata serta norma yang sangat 'oligarkis' dan tidak sejalan dengan 'spirit' konstitusi," tegas Fahri.

Oleh karena itu, kata Fahri, menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden penting dilakukan. 

Hal itu penting dilakukan dalam rangka dan sebagai sebuah ikhtiar yang sunguh-sungguh untuk menegakkan prinsip negara hukum yang demokratis dan penegakan supremasi konstitusi serta paham konstitusionalisme yang dianut saat ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper