Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polri Menetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Pendiri Kaskus

Bareskrim Tetapkan Jack Boyd Lapian dan Titi Sumawijaya Empel jadi tersangka pencemaran nama baik pendiri Kaskus, Andrew Darwis.
Pendiri Kaskus Andrew Darwis-Kaskus.co.id
Pendiri Kaskus Andrew Darwis-Kaskus.co.id

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) menetapkan Jack Boyd Lapian dan Titi Sumawijaya Empel sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik Pendiri Kaskus Andrew Darwis.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setyono mengemukakan bahwa penyidik telah menaikkan status hukum Jack Boyd Lapian dan Titi Sumawijaya Empel usai melakukan gelar (ekspose) perkara pada 16 Juni 2020.

Berdasarkan hasil ekspose perkara tersebut, tim penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menjerat Jack Boyd Lapian dan Titi sebagai tersangka.

"Memang benar, kami telah menetapkan saudara JBL dan saudari TSE sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik," kata Awi, Selasa (30/6).

Menurutnya, tim penyidik telah memproses laporan yang dilayangkan Andrew Darwis dengan nomor laporan RP/B/097/XI/2019/Bareskrim ter tanggal 13 November 2019.

Dia mengatakan bahwa kedua tersangka menuduh pelapor telah melakukan dugaan tindak pidana pemalsuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Kami sudah melakukan pemeriksaan 14 saksi dan saksi ahli. Kemudian diputuskan bahwa status hukum keduanya dari saksi naik jadi tersangka," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper