Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Nurhadi, KPK Panggil Pemilik Bank Yudha Bhakti Tjandra Mindharta

Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap pemilik Bank Yudha Bhakti Tjandra Mindharta Gozali untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka eks Sekretaris MA Nurhadi.
Selembar kain hitam yang menutupi logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersibak saat berlangsungnya aksi dukungan untuk komisi tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/9/2019)./ANTARA FOTO-Indrianto Eko Suwarso
Selembar kain hitam yang menutupi logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersibak saat berlangsungnya aksi dukungan untuk komisi tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/9/2019)./ANTARA FOTO-Indrianto Eko Suwarso

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melengkapi berkas kasus suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011 - 2016.

Untuk melengkapi berkas kasus, penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap pemilik Bank Yudha Bhakti Tjandra Mindharta Gozali. Dia akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka eks Sekretaris MA Nurhadi.

"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka NHD (Nurhadi)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (30/6/2020).

Tjandra yang juga pemegang saham PT Gozco Plantations Tbk. (GZCO) sempat dipanggil penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka Nurhadi pada Kamis (25/6/2020). Namun, dia mangkir dari panggilan tersebut.

KPK pun telah melayangkan ultimatum terhadap Tjandra Mindharta Gozali agar hadir memenuhi panggilan penyidik.

"Karena ada konsekuensi hukum apabila tidak hadir tanpa keterangan," tegas Ali.

Selain Tjandra, penyidik KPK mengagendakan enam saksi lainnya untuk melengkapi berkas penyidikan Nurhadi. Keenam saksi tersebut adalah Sali (wiraswasta), Muhtar Sanusi (Ketua RW 003 Kel. Sukamanah, Kec. Megamendung, Bogor), Ayub (Ketua RT 003/RW 003 Kel. Sukamanah, Kec. Megamendung, Bogor), serta tiga tukang kebun, masing-masing bernama Mahmud, Ahmad Wahib, dan Rahmat.

Adapun, Nurhadi dan Rezky bersama Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HSO) pada 16 Desember 2019 telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada 2011 - 2016.

Ketiganya kemudian dimasukkan dalam status DPO sejak Februari 2020. Untuk tersangka Hiendra saat ini masih menjadi buronan.

Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait dengan pengurusan sejumlah perkara di MA, sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Adapun, penerimaan suap tersebut terkait dengan pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT KBN (Persero) kurang lebih sebesar Rp14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar Rp33,1 miliar, dan gratifikasi terkait dengan perkara di pengadilan kurang lebih Rp12,9 miliar sehingga akumulasi yang diduga diterima kurang lebih sebesar Rp46 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper