Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Komisi I DPR Kecam Aneksasi Israel atas Palestina

Komisi I DPR mengecam keras aneksasi yang yang dilakukan Israel dibawah pemerintahan Benjamin Netanyahu tersebut.
Bendera Palestina dipasang berderet di Lembah Yordania, Tepi Barat./Bloomberg-Kobi Wolf
Bendera Palestina dipasang berderet di Lembah Yordania, Tepi Barat./Bloomberg-Kobi Wolf

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari menilai aneksasi Israel di Tepi Barat Palestina adalah cita-cita Israel untuk memusnahkan Palestina.

Pernyataan itu disampaikannya saat Komisi I DPR menyampaikan sikapnya terkait rencana aneksasi Israel terhadap wilayah Tepi Barat, Palestina mulai 1 Juli 2020.

"Kami Komisi I DPR RI menentang upaya aneksasi Israel terhadap Tepi Barat Palestina dan menolak upaya yang merupakan legitimasi penjajahan Israel atas Palestina," kata Abdul Kharis, Selasa (30/6/2020).

Selain menentang, Komisi I DPR juga mengecam keras aneksasi yang yang dilakukan Israel dibawah pemerintahan Benjamin Netanyahu tersebut.

"Tindakan Israel tersebut bertentangan dengan hukum dan kesepakatan Internasional terutama resolusi Dewan Keamanan PBB perihal konflik Israel-Palestina," ujarnya.

Politisi PKS tersebut juga mengatakan kalau Komisi I DPR sebagai representasi rakyat Indonesia yang memberikan dukungan secara konsitsten terhadap bangsa Palestina.

"Kami mendesak PBB, Organisasi, dan Komunitas Internasional untuk mengintervensi situasi krisis di Palestina dengan mengutamakan tindakan kemanusiaan," katanya.

Abdul Kharis juga menyerukan kepada seluruh anggota parlemen dan pemerintah di seluruh dunia untuk memperjuangkan resolusi damai untuk Palestina merdeka.

"Kami menyerukan kepada masyarakat Internasional untuk mempertahankan prinsip-prinsip multilateriarisme yang berdasarkan pada tatanan dunia berbasis aturan guna terciptanya stabilitas keamanan dunia," ujarnya.

Aneksasi Israel di Tepi Barat Palestina merupakan ancaman serius terhadap pola hubungan internasional dan dianggap dapat memberi celah bagi negara lain untuk melakukan aneksasi dengan klaim teritorial yang mengabaikan hukum prinsip internasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper