Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suap Dana Hibah KONI, Imam Nahrawi Divonis 7 Tahun Penjara

Mantan Menpora Imam Nahrawi divonis 7 tahun penjara atas tindak pidana korupsi suap dana hibah yang diajukan oleh KONI Pusat kepada Kemenpora tahun anggaran 2018.
Menpora Imam Nahrawi (kiri) meninggalkan ruangan untuk menunggu giliran bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap dana hibah KONI dengan terdakwa Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/4/2019).ANTARA-Sigid Kurniawan
Menpora Imam Nahrawi (kiri) meninggalkan ruangan untuk menunggu giliran bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap dana hibah KONI dengan terdakwa Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/4/2019).ANTARA-Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi. Hal itu disampaikan Hakim Ketua Rosmina saat membacakan putusan, Senin (29/6/2020).

Selain pidana, Imam juga dihukum membayar denda Rp400 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Menyatakan terdakwa Imam Nahrawi terbukti sah meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi,” kata Hakim Ketua Rosmina, Senin (29/6/2020).

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sejumlah Rp18.154.230.882. Jika uang tersebut tidak diabayarkan paling lambat 1 bulan setelah putusan maka harta milik Imam dapat disita untuk kemudian dilelang.

“Jika harta tidak mencukupi maka dipidana dengan pidana 2 tahun,” kata Hakim.

Imam juga dikenakan hukuman tambahan dengan pencabutan hak politik selama 4 tahun setelah menjalani masa pidana penjara.

Imam diniliai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kesatu alternatif pertama.

“Pasal 12B ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kedua,” kata Hakim.

Dalam menjatuhkan putusasnnya hakim memperitmbangkan sejumlah hal. Untuk yang meringankan, Terdakwa dinilai berlaku sopan di persidangan, kepala keluarga dan mempunyai tanggung jawab terhadap anaknya yang masih kecil, serta belum pernah dihukum.

“Hal memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar memberantas Korupsi. Terdakwa selaku pimpinan tertinggi dalam kementerian seharusnya menjadi panutan, dan terdakwa selama persidangan berupaya untuk menutupi perbuatannya dengan cara tidak mengakuinya,” kata Hakim.

Untuk langkah hukum selanjutnya baik Imam maupun jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK menyatakan pikir-pikir.

Vonis Imam Nahrawi ini lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya, Jaksa menuntut Imam dengan hukuman 10 tahun serta pidana denda sejumlah Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp19,1 miliar dalam waktu satu bulan.

Jaksa juga menuntut agar hak politik Imam dicabut selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok. Jaksa menyebut Imam terbukti menerima suap sebesar Rp11,5 miliar bersama asisten pribadinya Miftahul Ulum. Suap itu ditujukan untuk mempercepat proses dana hibah KONI pada 2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper