Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Djoko Tjandra Ditangkap? Ini Keterangan Pihak Kejagung

Buronan kelas kakap Djoko Tjandra dikabarkan telah ditangkap oleh aparat penegak hukum. Betulkah?
Data Djoko Tjandra di interpol/interpol.go.id
Data Djoko Tjandra di interpol/interpol.go.id

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung tengah menelusuri informasi penangkapan buronan kelas kakap Djoko Tjandra oleh aparat penegak hukum.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengaku dirinya belum mendapatkan informasi apa pun mengenai penangkapan DPO kasus hak tagih Bank Bali tersebut.

Hari berjanji akan menelusuri informasi penangkapan "buronan legendaris" tersebut dan menyampaikan kepada publik jika penangkapan itu sudah terkonfirmasi.

"Saya belum dapat informasi soal penangkapan buronan itu, saya akan cek dulu ke pihak-pihak terkait," tutur Hari, Minggu (28/6/2020).

Secara terpisah, Ketua Tim Pemburu Koruptor di luar negeri sekaligus Wakil Jaksa Agung, Setia Untung Arimuladi juga mengaku belum mendapatkan informasi soal penangkapan Djoko Tjandra.

"Saya belum dapat info soal itu," kata Untung.

Sebelumnya beredar informasi ihwal penangkapan buronan Djoko Tjandra pada Sabtu 27 Juni 2020.

Djoko Tjandra merupakan terdakwa kasus hak tagih Bank Bali yang melarikan diri menggunakan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma ke PNG.

Pelarian itu dilakukan Joker atau Djoker, demikian nama khususnya, sekitar sehari sebelum adanya putusan dari Mahkamah Agung.

MA memvonis Djoko Tjandra bersalah pada kasus pengalihan tagihan piutang Bank Bali di tahun 2009 dan dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun.

Selain itu, ia harus membayar denda sebesar Rp15 juta dan uang yang disimpan Djoko Tjandra di Bank Bali sebesar Rp54 miliar harus dirampas untuk negara.

Jaksa Agung, saat itu masih dijabat oleh H.M Prasetyo, mengemukakan Kejaksaan Agung telah bekerja sama dengan Interpol dan memberikan red notice untuk Djoko Tjandra yang kini tidak memiliki hak sebagai warga negara mana pun.

Menurut Prasetyo putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah mengabulkan permohonan uji materi Pasal 263 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang diajukan istri terpidana Djoko Tjandra pada 2016 lalu tidak berlaku surut.

Artinya tindakan hukum yang dilakukan Kejaksaan sebelum putusan terbit tetap berlaku sesuai undang-undang yang melandasinya.

Sempat beredar kabar bahwa Djoko Tjandra menjadi warga negara PNG.

Beberapa tahun lalu, Pemerintah RI dan PNG telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait perjanjian ekstradisi kedua negara tersebut.

Dari pihak Indonesia yang menandatangani nota tersebut adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Amir Syamsuddin.

Perjanjian ekstradisi tersebut diharapkan bisa menjadi jalan keluar dari proses pemulangan Djoko Tjandra yang berlarut-larut.

Pada 2012 Djoko menjadi warga negara Papua Nugini dan mengubah namanya menjadi Joe Chan. Selain itu, Djoko Tjandra juga sempat teridentifikasi tinggal di Singapura.

Dia diketahui hanya empat kali mengunjungi PNG pada 2011 menggunakan paspor bernama Joe Chan.

Pada 27 Agustus mendatang, Djoko Tjandra alias Joker, alias Djoker, alias Joe Chan akan genap berusia 70 tahun.

Jika tahun ini Djoko Tjandra bisa diamankan, berarti ia sudah menjadi buron selama sebelas tahun, terhitung dari putusan Mahkamah Agung pada 2009.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper