Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Monopoli Tafsir dalam RUU HIP, AHY: Potensi Penyalahgunaan Kekuasaan

Agus Harimurti Yudhoyono tidak sepakat Haluan Ideologi Pancasila diatur dalam Undang-Undang. Pasalnya, Pancasila seharusnya menjadi rujukan pembentukan UU.
Putra Presiden RI keenam Susilo Bambang Yudhoyono, Agus Harimurti Yudhoyono (kiri) dan istri Annisa Pohan (kanan) saat menyambangii kediaman Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri untuk berhalalbihalal, di Jakarta, Rabu (5/6/2019)./ANTARA FOTO-Reno Esnir
Putra Presiden RI keenam Susilo Bambang Yudhoyono, Agus Harimurti Yudhoyono (kiri) dan istri Annisa Pohan (kanan) saat menyambangii kediaman Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri untuk berhalalbihalal, di Jakarta, Rabu (5/6/2019)./ANTARA FOTO-Reno Esnir

Bisnis.com, JAKARTA - Monopoli tafsir Pancasila dalam Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) dinilai dapat berpotensi menjadi alat penyalahgunaan kekuasaan.

Hal itu ditegaskan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono atau yang akrab disapa AHY dalam seminar daring lewat Zoom Meeting, Jumat (26/6/2020).

"RUU ini berpotensi memfasilitasi monopoli tafsir terhadap Pancasila yang selanjutnya berpotensi menjadi alat kekuasaan yang mudah disalahgunakan," ujar AHY.

Putra Presiden keenam Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu juga tidak sepakat Haluan Ideologi Pancasila diatur dalam Undang-Undang. Pasalnya, Pancasila seharusnya menjadi rujukan pembentukan Undang-Undang.

AHY menilai Pancasila yang diatur dalam suatu Rancangan Undang-Undang justru akan menurunkan derajat Pancasila sebagai dasar negara yang mengatur semua pelaksanaan sistem ketatanegaraan Indonesia.

RUU HIP menurunkan derajat (downgrade) Pancasila juga dikatakan oleh Sekretaris Jenderal Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Mohammad Jafar Hafsah saat menjadi pembicara dalam diskusi daring yang digelar Partai Demokrat tersebut.

"Sebenarnya RUU ini dibuat untuk downgrade ya, mengecilkan, membuat keropos Pancasila. Sebenarnya kan tidak dibicarakan lain," kata Jafar.

Dia pun mengatakan bahwa lima sila dalam Pancasila disebut dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar dari tujuan berbangsa dan bernegara.

"Maka kalau mau membuat aturan-aturan lainnya, itu bukan lagi membicarakan Pancasila tapi membicarakan bagaimana komponen-komponen penerapan dari Pancasila itu tertuang dalam berbagai Undang-Undang seperti UU Pertambangan Mineral dan Batubara, dan sebagainya," kata Jafar.

Diskusi daring yang diselenggarakan Partai Demokrat bertajuk Agama dan Pancasila dalam Merawat Ke-Indonesiaan: Bedah Tuntas Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) itu juga diikuti sejumlah tokoh lintas-agama seperti salah satunya tokoh agama Katolik Natalis Situmorang.

Natalis menyarankan agar jangan lagi membahas sesuatu yang sudah tuntas sebelumnya dengan RUU HIP. Menurut Natalis, sebaiknya terus konsisten dengan Pancasila.

"Yang terpenting kita harus mencari cara agar bisa mengamalkannya dengan cara yang harus disesuaikan dengan zaman," katanya.

Sementara dalam diskusi tersebut, Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro mengatakan Pancasila hanya butuh dipahami, dihayati, dan diimplementasikan melalui pemikiran dan tindakan.

"Pancasila hanya butuh dipahami, dihayati, dan diimplementasikan melalui pemikiran dan tindakan. Banyak yang bilang NKRI harga mati, sama dengan Pancasila. Pancasila pun harga mati,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper