Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Tahan Direktur Humpuss Transportasi Kimia Taufik Agustono

Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia Taufik Agustono ditahan KPK sebagai tersangka kasus suap bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) dan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia di Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia di Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menahan Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia Taufik Agustono yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap bidang pelayaran.

"Tersangka TAG [Taufik Agustono] akan ditahan selama 20 hari pertama mulai 26 Juni hingga 15 Juli 2020 di Rutan KPK Kavling C1. Sebelumnya akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari sebagai bagian dari protokol kesehatan pencegahan Covid-19," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat jumpa pers di Gedung KPK, Jumat (26/6/2020).

Lili mengatakan Taufik telah ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Oktober 2019 yang merupakan pengembangan perkara kerja sama pengangkutan bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) dan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).

"Berawal dari kegiatan tangkap tangan pada 28 Maret 2019 yang melibatkan Bowo Sidik Pangarso [anggota DPR RI periode 2014-2019] sebagai pihak penerima," kata dia.

Saat itu, KPK menetapkan tiga tersangka dari kegiatan tangkap tangan tersebut, yakni Bowo Sidik Pangarso, Marketing Manager PT HTK Asty Winasti, dan Indung dari unsur swasta atau perantara suap untuk Bowo.

"Dua di antaranya, yaitu Bowo Sidik Pangarso diputus bersalah dan berkekuatan hukum tetap dan Asty Winasti telah divonis bersalah di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sedangkan untuk Indung masih tahap upaya hukum kasasi," kata Lili.

Dalam konstruksi perkara disebutkan bahwa pada rentang waktu 1 November 2018 sampai 27 Maret 2019, diduga terjadi transaksi pembayaran fee dari PT HTK kepada Bowo Sidik Pangarso.

"Pembayaran sebesar US$59.587 pada 1 November 2018, US$21.327 pada 20 Desember 2018, US$7.819 pada 20 Februari 2019, dan Rp89.449.000 pada 27 Maret 2019," kata Lili.

Adapun, tersangka Taufik diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nurbaiti
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper