Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Periksa Mantan Menteri Keuangan Agus Martowardojo Terkait Kasus KTP Elektronik

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Keuangan sekaligus mantan Gubernur Bank Indonesia, Agus DW Martowardojo terkait dengan kasus rasuah Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Sandipala Arthapura, Paulus Tannos.
Mantan Menteri Keuangan Agus Martowardojo bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/5/2019)./ANTARA-Aprillio Akbar
Mantan Menteri Keuangan Agus Martowardojo bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/5/2019)./ANTARA-Aprillio Akbar

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Keuangan Agus DW Martowardojo terkait dengan kasus rasuah Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa Agus yang pernah menjabat sebagai mantan Gubernur Bank Indonesia itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Sandipala Arthapura, Paulus Tannos.

“Saksi terkait kasus e-KTP untuk penyidikan tersangka PST [Paulus Tannos],” kata Ali, Kamis (25/6/2020).

Pada Agustus 2019 silam, KPK menetapkan empat tersangka baru dalam rasuah e-KTP. Keempat tersangka baru itu adalah mantan anggota DPR Miryam S. Hariyani; Direktur Utama Perum PNRI yang juga Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya; Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik Husni Fahmi; dan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos.

Dalam kasus ini, PT Sandipala Arthaputra yang dipimpin Tannos diduga diperkaya Rp145,85 miliar; Miryam Haryani diduga diperkaya US$1,2 juta; manajemen bersama konsorsium PNRI sebesar Rp137,98 miliar, Perum PNRI diperkaya Rp107,71 miliar; dan Husni Fahmi diduga diperkaya senilai US$20.000 dan Rp10 juta.

Dalam kasus ini, peran Isnu Edhi Wijaya adalah berkongkalikong dengan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman dan PPK Kemendagri Sugiharto dalam mengatur pemenang proyek.

Isnu meminta agar perusahaan penggarap proyek ini nantinya bersedia memberikan sejumlah uang kepada anggota DPR dan pejabat Kemendagri agar bisa masuk dalam konsorsium penggarap KTP-el.

Adapun konsorsium itu adalah Perum PNRI, PT Sandipala Arthaputra, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, dan PT Sucofindo.

Sementara itu, pemimpin konsorsium disepakati berasal dari BUMN yaitu PNRI agar mudah diatur karena dipersiapkan sebagai konsorsium yang akan memenangkan lelang pekerjaan penerapan KTP-el.

Di sisi lain, Husni yang juga merupakan ketua panitia lelang diduga telah melakukan beberapa pertemuan dengan pihak-pihak vendor. Dia berkongkalikong dengan Irman, Andi Agustinus, dan Sugiharto.

Dalam pertemuan tersebut, Husni diduga ikut mengubah spesifikasi, rencana anggaran biaya, dan seterusnya dengan tujuan mark up. Atas arahan Irman, dia juga mengawal tiga konsorsium proyek yakni PNRI, Astragraphia, dan Murakabi Sejahtera.

Dia diduga tetap meluluskan tiga konsorsium meskipun ketiganya tidak memenuhi syarat wajib, yakni mengintegrasikan Hardware Security Modul (HSM) dan Key Management System (KMS).

Tannos juga diduga telah melakukan beberapa pertemuan dengan Husni selaku ketua panitia lelang dan Isnu serta pihak-pihak vendor. Pertemuan di sebuah ruko di Jakarta Selatan ini digelar jauh sebelum proyek ini dilakukan.

Pertemuan-pertemuan yang berlangsung selama kurang lebih dari 10 bulan itu menghasilkan beberapa output di antaranya adalah Standard Operating Procedure (SOP) pelaksanaan kerja, struktur organisasi pelaksana kerja, dan spesifikasi teknis yang kemudian dijadikan dasar untuk penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang ditetapkan oleh Sugiharto selaku PPK Kemendagri.

Tak hanya itu, Tannos juga diduga melakukan pertemuan dengan Andi Agustinus, Johannes Marliem dan Isnu untuk membahas pemenangan konsorsium PNRI dan menyepakati fee sebesar 5%.

Atas perbuatannya, semua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nurbaiti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper