Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini 3 Hal yang Perlu Diketahui tentang Pembekuan Visa Kerja AS

Berdasarkan kebijakan baru ini, visa H-1B, H-2B, H-4, J-1 dan L-1 baru tidak akan diterbitkan untuk bagi imigran setidaknya sampmai dengan 31 Desember 2020.
Seorang pria mengenakan masker di Times Square, New York./Bloomberg-John Nacion/STAR MAX/IPx via AP Photo
Seorang pria mengenakan masker di Times Square, New York./Bloomberg-John Nacion/STAR MAX/IPx via AP Photo

Bisnis.com, JAKARTA -- Pada Senin (22/6), Presiden Amerika Serikat Donald Trump menandatangani kesepakatan untuk membekukan sejumlah kategori visa kerja.

Berdasarkan kebijakan baru ini, visa H-1B, H-2B, H-4, J-1 dan L-1 baru tidak akan diterbitkan untuk bagi imigran setidaknya sampmai dengan 31 Desember 2020. Keputusan ini memperpanjang pembekuan visa kerja 60 hari pada April lalu.

Dilansir melalui Business Insider, Nandini Nair, seorang pengacara imigrasi yang berfokus pada visa AS merinci tiga poin utama tentang kebijakan tersebut.

1. Kebijakan ini hanya berlaku untuk orang-orang yang berada di luar AS sebelum 22 Juni 2020.

Tidak perlu khawatir, kebijakan pembekuan visa kerja ini tidak berlaku bagi imigran yang saat ini sedang menetap di AS.

Jika Anda baru-baru ini diberhentikan dengan visa H-1B dan Anda berada di AS, menurut Nair larangan itu tidak memengaruhi status visa Anda.

Ini artinya Anda masih dapat mencari pekerjaan baru untuk mensponsori visa H-1B Anda atau mengajukan pengubahan status visa Anda.

2. Kebijakan ini hanya berlaku untuk kategori visa tertentu.

Nair mengatakan kepada Business Insider bahwa penting juga untuk dicatat bahwa pembekuan tidak berlaku untuk semua kategori visa. Larangan sementara ini hanya menangguhkan visa H-1B, H-2B, H-4, J-1, dan L-1.

Ini berarti Anda masih dapat mengajukan permohonan untuk kategori visa AS lainnya pada tahun 2020, termasuk visa B-1, yang ditujukan bagi mereka yang mengunjungi AS untuk tujuan bisnis; Visa B-2, yang diperuntukkan bagi wisatawan; dan visa F-1, yang diperuntukkan bagi pelajar.

Nair menambahkan bahwa Anda masih dapat mengajukan visa O-1, E-3, dan E-2.

3. Masih ada beberapa perdebatan tentang sejumlah bagian di dalam keputusan tersebut.

Nair menyampaikan bahwa kebijakan ini meninggalkan banyak pertanyaan. Menurutnya, aturan baru ini tidak secara jelas menyatakan apakah pembekuan tersebut berlaku untuk individu yang sebelumnya memiliki visa dan sekarang terjebak di luar negeri.

"Misalnya jika seseorang datang ke AS dengan visa H-1B, meninggalkan negara itu beberapa bulan yang lalu, dan sekarang perlu mendapatkan visa baru, saya tidak yakin apakah kebijakan tersebut berlaku untuk orang-orang ini," ujarnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nirmala Aninda
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper