Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang Kasus Jiwasraya, Hakim Tolak Eksepsi Benny Tjokro

Majelis Hakim menilai keberatan Benny Tjokro tidak dapat diterima. Jaksa diperintahkan melanjutkan persidangan dengan menghadirkan para saksi.
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang juga Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk. Benny Tjokrosaputro menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (3/6/2020)./Bisnis-Eusebio Chrysnamurti
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang juga Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk. Benny Tjokrosaputro menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (3/6/2020)./Bisnis-Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak eksepsi terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro. Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan saksi ke persidangan.

"Mengadili keberatan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," kata Hakim Rosmina membacakan amar putusan sela di PN Tipikor Jakarta, Rabu (24/6/2020).

Majelis hakim menilai keberatan yang disampaikan tim penasihat hukum telah masuk dalam pokok perkara. Hakim juga mengatakan dakwaan penuntut umum dalam perkara tersebut telah diuraikan secara lengkap dan jelas.

"Oleh karenanya keberatan terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima," ujar Rosmina.

Untuk itu, Majelis Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan para saksi yang akan dihadirkan ke persidangan.

"Melanjutkan perkara terdakwa dengan memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan saksi-saksi dan barang bukti," kata Rosmina.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) menegaskan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (AJS) berada dalam ranah tindak pidana korupsi. Jaksa menilai pasar modal dan asuransi adalah titik awal tindak pidana korupsi dalam kasus ini.

Jaksa mengatakan terdapat berbagai putusan tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap dengan menggunakan pasar modal dan perasuransian sebagai instrumen modus operandi.

"Dalam pertimbangannya dinyatakan bahwa perbuatan melawan hukum dalam bidang pasar modal dan perasuransian menjadi titik awal bahkan kemudian meluas serta masuk ke wilayah perbuatan pidana tindak pidana korupsi," ujar Jaksa, Rabu (17/6/2020).

Pertimbangan tersebut adalah respons atas eksepsi penasihat hukum terdakwa yang menyebut perbuatan para terdakwa dan kasus ini tidak mengandung unsur tindak pidana korupsi.

Untuk itu, Jaksa meminta majelis hakim menolak uraian eksepsi enam terdakwa kasus ini.

Para terdakwa adalah, Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro; dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat

Kemudian Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim; mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan; dan Direktur Utama PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper