Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Berikut Panduan Belajar Tatap Muka untuk SMA, SMP, SD di Zona Hijau

urutan pertama yang diperbolehkan pembelajaran tatap muka adalah pendidikan tingkat atas dan sederajat, tahap kedua pendidikan tingkat menengah dan sederajat, lalu tahap ketiga tingkat dasar dan sederajat.
Sejumlah siswa SMAN 68 mengikuti pertemuan sebelum Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) sesi II di SMAN 68, Jakarta, Senin (10/4). Berdasarkan data Kemdikbud, jumlah pelajar SMA seluruh Indonesia yang mengikuti UNBK sebanyak 873.043 orang dari 5.900 sekolah selama 10-13 April 2017. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Sejumlah siswa SMAN 68 mengikuti pertemuan sebelum Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) sesi II di SMAN 68, Jakarta, Senin (10/4). Berdasarkan data Kemdikbud, jumlah pelajar SMA seluruh Indonesia yang mengikuti UNBK sebanyak 873.043 orang dari 5.900 sekolah selama 10-13 April 2017. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

Bisnis.com, JAKARTA – Mendikbud Nadiem Makarim menegaskan bahwa zona hijau menjadi syarat pertama dan utama yang wajib dipenuhi bagi satuan pendidikan yang akan melakukan pembelajaran tatap muka.

Nadiem mengungkapkan hal itu, Senin (15/6/2020). Menurut dia, di luar pelarangan yang berlaku di zona kuning, oranye, dan merah, tahapan pembelajaran tatap muka satuan pendidikan di zona hijau dilaksanakan berdasarkan pertimbangan kemampuan peserta didik dalam menerapkan protokol kesehatan.

Dengan demikian, urutan pertama yang diperbolehkan pembelajaran tatap muka adalah pendidikan tingkat atas dan sederajat, tahap kedua pendidikan tingkat menengah dan sederajat, lalu tahap ketiga tingkat dasar dan sederajat.

Itupun harus dilakukan sesuai dengan tahapan waktu yang telah ditentukan.

“Namun, begitu ada penambahan kasus atau level risiko daerah naik, satuan pendidikan wajib ditutup kembali,” terang Mendikbud.

Rincian tahapan pembelajaran tatap muka satuan pendidikan di zona hijau adalah:

Tahap I: SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, MTs, Paket B

Tahap II dilaksanakan dua bulan setelah tahap I: SD, MI, Paket A dan SLB

Tahap III dilaksanakan dua bulan setelah tahap II:  PAUD formal (TK, RA, dan TKLB) dan non formal.

Adapun sekolah dan madrasah berasrama pada zona hijau harus melaksanakan belajar dari rumah serta dilarang membuka asrama dan pembelajaran tatap muka selama masa transisi (dua bulan pertama).

Pembukaan asrama dan pembelajaran tatap muka dilakukan secara bertahap pada masa kebiasaan baru dengan mengikuti ketentuan pengisian kapasitas asrama.

Selanjutnya untuk satuan pendidikan di zona hijau, kepala satuan pendidikan wajib melakukan pengisian daftar periksa kesiapan sesuai protokol kesehatan Kementerian Kesehatan.

Kemendikbud akan menerbitkan berbagai materi panduan seperti program khusus di TVRI, infografik, poster, buku saku, dan materi lain mengenai hal-hal yang perlu diperhatikan pada fase pembelajaran tatap muka di zona hijau.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nancy Junita
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper