Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA, KPK Panggil Istri Nurhadi

Selain dia, tim penyidik lembaga antirasuah juga memanggil 5 saksi lain terkait kasus ini. Kelimanya bakal bersaksi untuk tersangka Hiendra.
Istri Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Tin Zuraida (kanan) menghindari wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/6/2016)./Bisnis.com
Istri Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Tin Zuraida (kanan) menghindari wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/6/2016)./Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap istri mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Tin Zuraida pada hari ini, Senin (15/6/2020).

Penyidik lembaga antirasuah bakal menggali keterangan Tin Zuraida dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada tahun 2011-2016.

"Saksi diperiksa untuk tersangka HSO [Hiendra Soenjoto, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal]," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (15/6/2020).

Selain Tin, tim penyidik lembaga antirasuah juga memanggil 5 saksi lain terkait kasus ini. Kelimanya bakal bersaksi untuk tersangka Hiendra.

Adapun, kelima saksi itu adalah, pemimpin Pondok Pesantren Darul Sulthon Al Husaini Sofyan Rosada, pejabat pembuat akta tanah Herlinawati, buruh harian lepas Hamaji, karyawan swasta Andrew, dan seorang pegawai negeri sipil bernama Royani.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong KPK segera memeriksa Tin Zuraida.

Hal tersebut lantaran saat ditangkap di tempat persembunyiannya di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan, pada Senin, 1 Juni 2020, Nurhadi diketahui tengah bersama Tin.

Sementara itu, tersangka Hiendra masih belum diamankan oleh lembaga antirasuah dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dalam kasus ini Hiendra diduga memberi duit suap kepada Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.

Sementara itu KPK sudah mengamankan Nurhadi dan Rezky pada Senin (1/6/2020) lalu. Keesekon harinya Nurhadi dan Rezky langsung ditahan.

Lembaga antirasuah menahan Nurhadi dan Rezky untuk 20 hari pertama. Keduanya bakal ditahan di rumah tahanan lembaga yang dipimpin Firli Bahuri itu.

"Penahanan Rutan dilakukan kepada 2 orang tersangka tersebut selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 2 Juni 2020 sampai dengan 21 Juni 2020 masing-masing di Rumah Tahanan KPK Kavling C1," kata Nurul.

Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper