Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menag Fachrul Segera Umumkan Pedoman Belajar di Pesantren

Kemenag menyatakan bahwa pedoman penyelenggaraan sekolah untuk pesantren tetap mengedepankan aspek keamanan dan kesehatan siswa.
Menteri Agama Fachrul Razi/kemenag.go.id
Menteri Agama Fachrul Razi/kemenag.go.id

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Agama belum mengumumkan panduan akademik tahun ajaran baru di lingkungan pesantren atau sekolah agama berbasis asrama.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin mengatakan panduan pelaksanaan pendidikan pesantren di masa pandemi  virus Corona (Covid-19) akan disampaikan Menteri Agama Fachrul Razi dalam waktu dekat.

Dia menyebut pada intinya pedoman penyelenggaraan sekolah untuk pesantren tetap mengedepankan aspek keamanan dan kesehatan siswa.

“Terkait pesantren akan disampaikan secara resmi oleh Menteri Agama dalam 1-2 hari ke depan, Insya Allah,” ujarnya saat konferensi pers virtual, Senin (15/6/2020).

Sementara itu, pendidikan Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliah mengikuti pedoman yang telah ditentukan oleh Kemendikbud kepada SD, SMP dan SMA.

Dia menyebut bahwa pedoman tersebut disepakati dan dirumuskan bersama baik Kemendikbud maupun Kementerian Agama. Namun, khusus pesantren dan pendidikan agama berbasis asrama akan diumumkan dalam waktu dekat.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menjelaskan pedoman penyelenggaraan sekolah di masa pandemi.

Dari seluruh daerah, hanya 6 persen wilayah yang dapat menggelar kembali pendidikan secara tatap muka. Seluruhnya berada di zona hijau.

Selain itu, pelaksanaan belajar mengajar ini harus melewati sejumlah tahapan dimulai dengan pendidikan SMA/MA dan SMP/MTs yang mengikuti jadwal seperti biasa.

Setelah itu pendidikan SD/MI baru dimulai dua bulan setelah SMA/MA memulai penyelenggaraan belajar mengajar. Terakhir untuk PAUD dan sederajat baru dapat memulai pendidikan setelah dua bulan dibukanya SD/MI.

Nadiem menjelaskan bahwa beberapa kriteria harus dipenuhi untuk pelaksanaan pendidikan secara tatap muka. Pertama berada di zona hijau, pemberian izin dan Pemda dan kesiapan sekolah.

Selain itu, siswa juga baru diperbolehkan mengikuti tahapan belajar di sekolah setelah mendapatkan izin langsung dari orang tua meski berada di zona hijau.

Bagi daerah dengan zona kuning hingga merah tetap menjalankan pendidikan dari rumah. Langkah ini dilakukan untuk menghindari penambahan angka penularan di masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rayful Mudassir
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper