Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bila Ada Korupsi Anggaran Covid-19, Jokowi: Silakan 'Gigit' dengan Keras!

Hal itu ditegaskan Presiden saat membuka rapat koordinasi nasional pengawasan intern Pemerintah tahun 2020, Senin (15/6/2020).
Presiden Jokowi saat memberikan keterangan resmi melalui unggahan video di akun Sekretariat Presiden mengenai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Kamis (7/5/2020)./Biro Pers Media Istana
Presiden Jokowi saat memberikan keterangan resmi melalui unggahan video di akun Sekretariat Presiden mengenai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Kamis (7/5/2020)./Biro Pers Media Istana

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa pemerintah telah mengalokasikan Rp677,2 triliun untuk percepatan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional. Dia pun mengingatkan agar tidak main-main soal akuntabilitas penggunaan anggaran.

“Pencegahan harus diutamakan. Tata kelola yang baik harus didahulukan,tetapi kalau ada yang masih membandel, kalau ada niat untuk korupsi, ada mens rea [niat jahat], maka silakan bapak ibu digigit dengan keras. Uang negara harus diselamatkan, kepercayaan rakyat harus terus kita jaga,” kata Presiden membuka rapat koordinasi nasional pengawasan intern Pemerintah tahun 2020 melalui video conference dari Istana Merdeka, Jakarta, Senin (15/6/2020).

Presiden melanjutkan bahwa menjadi tugas para penegak hukum untuk menegakkan hukum. Namun dia juga mengingatkan jangan menggigit orang yang tidak bersalah dan tidak memiliki niat jahat atau mens rea.

Dengan demikian para pelaksana percepatan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional tidak takut dalam menjalankan tugasnya. Dalam hal ini peran BPKP, inspektorat, dan LKPP sebagai aparat internal pemerintah harus fokus pada pencegahan dan perbaikan tata kelola.

Di samping itu sinergi dengan lembaga lembaga pemeriksa eksternal, BPK harus terus dilakukan. Demikian juga sinergi antara aparat penegak hukum, kepolisian, kejaksaan, KPK juga harus dilanjutkan.

“Dengan sinergi dan sekaligus check and balances antar lembaga dan dukungan seluruh rakyat Indonesia, saya yakin kita bisa bekerja lebih baik menangani semua masalah dan tantangan dengan lebih cepat dan bangkit melangkah maju mengawal agenda-agenda besar penting untuk bangsa, menuju ke sebuah Indonesia maju,” kata Presiden.

Adapun seperti diketahui, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1/2020 yang kemudian telah diundangkan menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020. Isi beleid tersebut menjadi kontroversial lantaran terdapat pasal yang dinilai publik membuat para pejabat pelaksana kebal hukum.

Pasal 27 ayat (2) dalam UU 2/2020 menyatakan anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Sekretaris KSSK, hingga pejabat Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan pejabat lain yang berkaitan dengan pelaksanaan perppu ini tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, Pasal 7 ayat (3) menyatakan bahwa segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan perppu bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara.

Namun demikian, beled tersebut juga menegaskan mengenai tata kelola yang baik sesuai pasal 12 ayat (1) dan dilaporkan pemerintah dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat yang akan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Khadafi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper