Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RUU HIP, Mahfud: Pelarangan Komunisme Sudah Final

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menjamin pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) akan dibahas secara seksama dan tidak akan memberikan ruang bagi hadirnya komunisme.
Menkopolhukam Mohammad Mahfud MD memberikan kata sambutan pada acara Bincang Seru Mahfud : Inspirasi, Kreasi, Pancasila di Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Senin (17/2/2020). Acara ini bertujuan untuk mengajak kaum muda mengimplementasikan nilai - nilai Pancasila guna merawat persatuan bangsa agar dapat membawa kejayaan Indonesia di berbagai aspek. Bisnis/Nurul Hidayat
Menkopolhukam Mohammad Mahfud MD memberikan kata sambutan pada acara Bincang Seru Mahfud : Inspirasi, Kreasi, Pancasila di Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Senin (17/2/2020). Acara ini bertujuan untuk mengajak kaum muda mengimplementasikan nilai - nilai Pancasila guna merawat persatuan bangsa agar dapat membawa kejayaan Indonesia di berbagai aspek. Bisnis/Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD menegaskan, dibahasnya RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) tidak akan memberi ruang kebangkitan komunisme di Tanah Air.

Dia mengakui, Presiden Joko Widodo atau Jokowi belum mengirim Supres untuk membahas RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) dalam proses legislasi. Namun saat ini pemerintah sudah mempelajari seksama RUU tersebut, termasuk memberikan sejumlah pandangan.

“Pemerintah sudah mulai mempelajarinya secara seksama dan sudah menyiapkan beberapa pandangan,” kata Mahfud saat memberi keterangan dalam webinar tokoh-tokoh Madura lintas provinsi dan negara, pada Sabtu (13/6/2020).

Mahfud menuturkan RUU HIP disusun oleh DPR dan masuk dalam Prolegnas tahun 2020. Dia menerangkan hingga saat ini pemerintah belum terlibat pembicaraan dan baru menerima RUU-nya.

“Nanti jika saat tahapan sudah sampai pada pembahasan, pemerintah akan mengusulkan pencantuman TAP MPRS No XXV/MPRS/1966 dalam konsiderans dengan payung "Mengingat: TAP MPR No. I/MPR/1966". Di dalam Tap MPR No. I/MPR/2003 itu ditegaskan bahwa Tap MPR No. XXV/1966 terus berlaku,” kata dia.

Dia menegaskan pelarangan komunisme di Indonesia bersifat final. Dia beralasan TAP MPR No I Tahun 2003 tidak memberi ruang hukum untuk merubah atau mencabut TAP MPRS XXV Tahun 1966.

Sebelumnya, isu komunisme sempat mewarnai pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila di DPR RI.

Wakil Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengatakan fraksinya akan menarik diri dari pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) apabila TAP MPRS nomor XXV tahun 1966 diabaikan dan tidak masuk dalam konsideran RUU tersebut.

"Sikap PAN jelas terkait masalah ini, jika TAP MPRS itu diabaikan, Fraksi PAN akan menarik diri dari pembahasan. PAN tidak mau bermain-main dengan isu-isu sensitif yang bisa mencederai umat dan masyarakat,”kata Saleh dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

TAP MPRS nomor XXV tahun 1966 tentang pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI) dan larangan menyebarkan atau mengembangkan paham atau ajaran komunisme/marxisme-leninisme.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper