Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPPU Usut Perilaku RS terkait Layanan Rapid Test, Ini Hasilnya

Beberapa rumah sakit yang disinyalir melakukan praktik perjanjian penjualan barang mengikat atau tying and bundling dalam layanan rapid test.
Ilusrasi-Petugas medis menujukkan alat rapid test saat rapid test massal di pasar tradisional di Makassar, Sulawesi Selatan./ANTARA-Darwin Fatir.nn
Ilusrasi-Petugas medis menujukkan alat rapid test saat rapid test massal di pasar tradisional di Makassar, Sulawesi Selatan./ANTARA-Darwin Fatir.nn

Bisnis.com, JAKARTA - Beberapa rumah sakit yang disinyalir melakukan praktik perjanjian penjualan barang mengikat atau tying and bundling dalam layanan rapid test melakukan perubahan perilaku.

Hal itu menjadi kesimpulan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) setelah melakukan penelitian atas dugaan pelanggaran Pasal 15 ayat 2 Undang-undang No. 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

KPPU menyimpulkan bahwa sebagian besar rumah sakit yang menjadi objek penelitian tersebut telah melakukan perubahan perilaku dengan menyesuaikan bentuk pemasaran produk rapid test tersebut.

Pada pernyataan sebelumnya, KPPU menjelaskan bahwa tengah melakukan penelitian perkara inisiatif sejak 13 April 2020 guna menindaklanjuti informasi dari masyarakat yang mengeluhkan penawaran jasa rapid test Covid-19 secara paket dan menyebabkan tingginya harga jasa tersebut.

Penelitian difokuskan pada upaya penemuan bukti-bukti yang menunjang dugaan pelanggaran dan dilaksanakan melalui survei lapangan dan pemanggilan berbagai pihak terkait.

Juru Bicara KPPU Guntur Saraih mengatakan bahwa dalam penelitian, komisi sudah manggil dan meminta keterangan dari berbagai rumah sakit yang diduga melakukan praktek in tying-in layanan untuk rapid test, keterangan ahli, serta melakukan survei lapangan di Jabodetabek dan kota di mana terdapat Kantor Perwakilan KPPU (Medan, Lampung, Surabaya, Balikpapan, dan Makassar).

“Sampai saat ini, KPPU belum menemukan bukti yang cukup untuk dijadikan ke tahapan penyelidikan, khususnya pemenuhan unsur dampak persaingan usaha tidak sehat. Para pelaku usaha telah melakukan perubahan dalam hal menjual jasa rapid test,” ujarnya, Jumat (12/6/2020).

Dalam berbagai brosur jasa layanan yang dikeluarkan rumah sakit, sebut dia, penawaran rapid test yang terpisah dengan uji layanan kesehatan lainnya telah mulai dilakukan. Dengan demikian, saat ini masyarakat telah dapat membeli layanan rapid test tanpa harus membeli bentuk paket dengan beberapa layanan jasa kesehatan lainnya saat melakukan diagnosis Covid-19.

Kendati begitu, menurutnya perilaku seperti ini dapat masuk kategori penyelidikan, jika dalam prakteknya menyebabkan persaingan usaha yang tidak sehat.

KPPU, tuturnya, akan tetap memantau informasi yang berkembang di masyarakat terkait pemasaran produk dan layanan kesehatan di masa pandemi. Dia meminta agar publik segera melapor ketika menemukan adanya upaya tying-in atau bentuk-bentuk pelanggaran lain oleh penyedia layanan kesehatan.

Sanksi, katanya, akan dikenakan KPPU kepada mereka yang mencoba melanggar hukum persaingan, khususnya di masa pandemi Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper