Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Catat! Ada 3 Skema Pengembalian Biaya Ibadah Haji 2020

Kementerian Agama menjamin pengembalian biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang sudah dibayarkan jemaah melalui 3 skema.
Nasabah melakukan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (19/3/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam
Nasabah melakukan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (19/3/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah telah memutuskan untuk membatalkan keberangkatan jemaah haji untuk ibadah haji 1441H/2020M di tengah Pandemi Covid-19. Pembatalan ini diumumkan Menteri Agama Fachrul Razi pada 2 Juni 2020.

Namun, Kementerian Agama menjamin pengembalian biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang sudah dibayarkan jemaah. Proses pengembalian Bipih itu pun terbagi dalam 3 skema.

Skema itu termuat dalam Keputusan Menteri Agama No. 494/2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H /2020M.

"Ada tiga skema yang bisa dipilih jemaah yang sudah melunasi namun batal berangkat haji 1441H," demikian tulis Kemenag melalui akun Twitter resminya, @Kemenag_RI, Jumat (12/6/2020).

Skema pertama adalah jemaah hanya mengambil dana setoran pelunasan dari Bipih. Dengan skema ini, status jemaah masih memiliki nomor Porsi, sehingga jemaah tak kehilangan hak-haknya untuk berangkat ibadah haji 1442H/2021M, kendati harus kembali melunasi kembali Bipih.

Kedua, adalah baik setoran awal maupun setoran pelunasan tidak diambil. Dengan skema ini, jemaah berhak berangkat ibadah haji 1442H/2021M dan dananya akan disimpan oleh Badan Pengelola Keuangan haji (BPKH).

"Nilai manfaat setoran pelunasan akan diberikan kepada jemaah sebelum keberangkatan haji pada 1442H/2021M," demikian penjelasan Kemenag dalam foto yang diunggah di Twitter.

Sementara itu, skema ketiga adalah ketika Bipih diambil seluruhnya, baik setoran awal maupun setoran pelunasan. Konsekuensinya, status nomor porsi haji dinyatakan batal dan calon haji dinyatakan membatalkan keberangkatan.

"Hilang hak berangkat haji tahun 1442H/2021M. Harus daftar ulang dan mengantri dari awal jika akan berhaji," ujarnya.

Adapun, besaran Bipih berbeda-beda di 13 embarkasi. Untuk embarkasi Aceh, Kemenag memberikan contoh, setoran Bipih mencapai Rp31,45 juta yang terdiri dari setoran awal Rp25 juta dan setoran pelunasan senilai Rp6,45 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper