Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Terus Kembangkan Penyidikan Kasus Suap Eks Pejabat Kemenkeu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penyidikan terkait dengan kasus di Kabupaten Labuhan Batu Utara. Penyidikan ini merupakan pengembangan dari kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK).
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia di Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia di Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penyidikan terkait dengan kasus di Kabupaten Labuhan Batu Utara. Penyidikan ini merupakan pengembangan dari kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK).

"Benar, saat ini tim penyidik KPK sedang melakukan penyidikan terkait kasus pengembangan perkara berdasarkan fakta-fakta hukum dari perkara atas nama terpidana Yaya Purnomo [eks Pejabat Kemenkeu] yang perkaranya telah selesai ditangani oleh KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (10/6/2020).

KPK angkat bicara setelah sebelumnya beredar informasi soal penetapan tersangka terhadap seorang kepala daerah di Labuhan Batu Utara.

"Tim penyidik KPK sedang melakukan tahap pengumpulan alat bukti, termasuk memeriksa sejumlah saksi terkait kasus di Kabupaten Labuhan Batu Utara tersebut," kata Ali Fikri.

Namun, Ali enggan menyampaikan secara terperinci soal penetapan tersangka tersebut. Hal ini, lanjut Ali, sesuai dengan kebijakan dari pimpinan lembaga antirasuah.

"sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan Pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan," katanya.

Adapun dalam pengembangan kasus alokasi DAK sendiri sudah selesai diproses oleh KPK. Sejumlah pihak yang tersangkut perkara ini pun sudah diadili.

Terakhir, Mantan anggota DPR RI 2014—2019 dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Sukiman divonis 6 tahun penjara ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp2,65 miliar dan US$22.000 karena terbukti menerima suap terkait dengan alokasi anggaran Kabupaten Pegunungan Arfak.

Dengan demikian, Sukiman menjadi terdakwa kelima yang telah diproses secara hukum oleh KPK. Diketahui sebelum Sukiman, terdapat empat terdakwa lain yang telah lebih dulu diproses antara lain eks anggota DPR F-Demokrat Amin Santono, Eka Kamaluddin, Yaya Purnomo, dan Ahmad Ghiast.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nurbaiti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper