Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Permohonan Rehabilitasi Dwi Sasono Dikabulkan, Ini Penjelasan Kepolisian

Dwi Sasono telah dibawa ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) pada hari ini, Selasa 9 Juni 2020 sekitar pukul 10.00 WIB untuk dilakukan assessment atas ketergantungan narkotika jenis ganja.
Aktor Dwi Sasono dihadirkan penyidik Satnarkoba pada rilis kasus narkoba di Polres Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (1/6/2020). Pemeran di sejumlah film dan program televisi di Indonesia tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan narkoba dengan barang bukti ganja seberat 16 gram setelah ditangkap di rumahnya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Aktor Dwi Sasono dihadirkan penyidik Satnarkoba pada rilis kasus narkoba di Polres Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (1/6/2020). Pemeran di sejumlah film dan program televisi di Indonesia tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan narkoba dengan barang bukti ganja seberat 16 gram setelah ditangkap di rumahnya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan. ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Bisnis.com, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Selatan mengabulkan permohonan kuasa hukum tersangka Dwi Sasono untuk dilakukan rehabilitasi.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjakung mengemukakan bahwa tersangka Dwi Sasono telah dibawa ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) pada hari ini, Selasa 9 Juni 2020 sekitar pukul 10.00 WIB untuk dilakukan assessment atas ketergantungan narkotika jenis ganja.

Menurutnya, alasan tim penyidik mengabulkan permohonan rehabilitasi terhadap tersangka Dwi Sasono tersebut, karena Dwi Sasono dinilai tidak terlibat dalam jaringan tindak pidana narkoba, tetapi hanya sebatas pemakai.

"Kami melakukan rehabilitasi karena tersangka ini tidak ada atau tidak terlibat jaringan pengedaran narkoba," tuturnya, Selasa (9/6/2020).

Vivick menjelaskan bahwa Kepolisian juga sudah memberikan informasi kepada pihak keluarga Dwi Sasono terkait dengan rencana rehabilitasi tersebut. Dia juga menjelaskan proses rehabilitasi diprediksi bakal memakan waktu 3-6 bulan ke depan.

"Sudah, pihak keluarga juga sudah diberi tahu," kata Vivick.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nurbaiti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper