Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengawasan Sidang Daring, Ombudsman Minta MA Bentuk Tim Khusus IT

Saran itu diberikan lantaran Ombudsman melihat adanya kendala teknis dalam penyelenggaraan persidangan daring di 16 pengadian negeri.
Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala/Antara
Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung disarankan untuk membentuk Tim Khusus untuk melakukan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan persidangan dalam jaringan (online) atau electronic litigation.

Hal itu disarankan langsung oleh Ombudsman Republik Indonesia. Anggota Ombudsman Adrianus Meliala mengatakan penambahan tim khusus itu juga meliputi penambahan tenaga ahli informasi dan teknologi (IT). Hal ini diperlukan agar jalannya sidang tidak terhambat di tiap pengadilan negeri.

"Tenaga IT yang terbatas menyebabkan persiapan persidangan virtual menjadi lamban, terlebih jika terdapat kendala teknis di tengah persidangan," kata Adrianus dalam rilis Ombudsman yang diterima di Jakarta, Selasa (9/6/2020).

Selain itu, Ombudsman mengatakan bahwa koordinasi antarinstansi penegak hukum perlu dioptimalkan dalam penyelenggaraan persidangan virtual tersebut, khususnya dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham).

Hal itu melihat adanya kendala teknis yang ditemukan Ombudsman dalam penyelenggaraan persidangan daring di 16 pengadian negeri, yakni Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Depok, Bogor, Cibinong, Bekasi, Tangerang, Serang, Medan, Batam, Jambi, Surabaya, Denpasar, Banjarmasin, Kupang, dan PN Manokwari.

"Kendala tersebut seperti keterbatasan penguasaan teknologi oleh hakim, koordinasi antarpihak yang kurang baik, penasihat hukum tidak berada berdampingan dengan terdakwa, serta tidak dapat memastikan saksi dan terdakwa dalam tekanan/dusta," kata Adrianus.

Ombudsman memandang perlu penyusunan regulasi tentang standardisasi sarana dan prasarana persidangan dalam jaringan (online) pada pengadilan negeri guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan persidangan daring.

Keterbatasan sarana dan prasarana seperti keterbatasan ruang sidang yang memiliki perangkat video telekonferensi serta jaringan internet yang kurang stabil juga berpotensi menyebabkan penundaan berlarut dalam proses persidangan.

Penundaan sidang itu, kata Adrianus, dapat menjadi potensi malaadministrasi dalam penyelenggaraan sidang virtual tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper