Kabar24.com, JAKARTA — Undang-Undang No. 2/2020 mengalami nasib serupa dengan UU kontroversial lainnya: ramai-ramai diperkarakan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pengaduan warga ke MK bahkan sudah dimulai ketika beleid tersebut masih berwujud peraturan pemerintah pengganti UU (perpu). Nomenklatur resminya adalah Perpu No. 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.