Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kementerian Agama Tegaskan Tak Ada Kenaikan UKT Mahasiswa PTKIN

apabila mahasiswa mengalami perubahan kemampuan ekonomi, mereka dapat mengajukan keringanan pembayaran UKT.
Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Aceh bersama Walhi menanam ribuan bibit mangrove di pantai Ujung Pancu, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Sabtu (22/4)./Antara-Ampelsa
Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Aceh bersama Walhi menanam ribuan bibit mangrove di pantai Ujung Pancu, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Sabtu (22/4)./Antara-Ampelsa

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Agama menegaskan tidak ada kenaikan uang kuliah tunggal bagi mahasiswa perguruan tinggi keagamaan Islam negeri pada masa pandemi Covid-19.

Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Kamarudin Amin menanggapi rumor yang berkembang. “Informasi adanya kenaikan UKT [uang kuliah tunggal] yang diberlakukan kepada mahasiswa UIN, IAIN, dan STAIN tidaklah benar,” katanya, Minggu (7/6/2020).

Adapun, besaran UKT mahasiswa ditetapkan setiap tahun akademik. Besaran UKT untuk tiap-tiap mahasiswa ditentukan oleh pimpinan perguruan tinggi keagamaan Islam negeri [PTKIN] dan ditetapkan oleh keputusan Menteri Agama (KMA) setiap tahun.

“UKT mahasiswa baru tahun akademik 2020/2021 telah ditetapkan berdasarkan KMA 1195/2019 tertanggal 27 Desember 2019,” katanya.

Kendati begitu, apabila mahasiswa mengalami perubahan kemampuan ekonomi, mereka dapat mengajukan keringanan pembayaran UKT.

Perubahan kemampuan ekonomi itu, misalnya, karena orang tua/wali meninggal dunia atau karena pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan syarat-syarat tertentu.

Pada masa pandemi Covid-19, lanjut Kamarudin, semua pihak harus memberikan empati terhadap siapa saja yang mengalami kesulitan, termasuk menurunnya pendapatan orang tua/wali mahasiswa.

Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Arskal Salim mengatakan bahwa penyesuaian regulasi tengah dibahas agar ada ruang memberi keringanan pembayaran UKT bagi mahasiswa.

Menurutnya, ada sejumlah opsi yang sedang dimatangkan pemerintah terkait biaya kuliah diantaranya perpanjangan waktu pembayaran, pengangsuran UKT (khusus PTKIN BLU) hingga pengurangan UKT.

"Regulasinya masih di bahas. Mekanisme terhadap keringanan UKT nantinya akan ditentukan oleh pimpinan PTKIN masing-masing," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rayful Mudassir
Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper