Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nurhadi Tunjuk Maqdir Ismail Jadi Pengacaranya

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi memeprcayakan Maqdir Ismail sebagai pengacaranya.
Pengacara Maqdir Ismail./Istimewa
Pengacara Maqdir Ismail./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi menunjuk Maqdir Ismail sebagai pengacara. 

"Kami sudah diminta oleh keluarga untuk mendampingi Pak Nurhadi dalam proses penyidikan,” kata dia saat dihubungi, Jumat (5/6/2020).

Maqdir juga pernah ditunjuk menjadi pengacara Nurhadi dalam pengajuan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dua kali mengajukan praperadilan, PN Jakarta Selatan menolak semua gugatan tersebut.

Adapun dalam perkara ini, KPK menyangka Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono menerima uang senilai Rp46 miliar dari pengurusan perkara di MA.

Duit diduga berasal dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto.

Sempat buron beberapa bulan, Nurhadi dan menantunya akhirnya ditangkap di rumahnya di kawasan Simprug, Jakarta Selatan. Hiendra masih buron.

Setelah penangkapan Nurhadi, Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengatakan untuk meningkatkan kembali kepercayaan publik terhadap KPK, tidak hanya serta merta di kasus penangkapan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) M. Nurhadi dan Rezky Hebriyono.

"Nurhadi dan Rezky itu hanya dua dari lima buronan KPK. Itu yang masih menjadi pekerjaan rumah KPK," kata Kurnia kepada Bisnis, Rabu (3/6/2020)

Menurutnya, KPK masih butuh waktu yang panjang untuk mengembalikan marwahnya. Belum lagi beberapa perkara besar juga masih belum terlihat kejelasannya seperti e-KTP, Bank Century, dan BLBI.

"Kalau itu semua bisa dilakukan saya rasa kepercayaan publik kepada KPK akan membaik dibandingkan saat ini," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper