Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hasil Otopsi Menyatakan George Floyd Positif Covid-19

Dilaporkan bahwa keluarga Floyd dan kantor pemeriksa medis setuju untuk melakukan autopsi menyeluruh pada hari Rabu (3/6) waktu setempat. Proses tersebut ternyata menunjukkan bahwa pria itu positif terinfeksi virus corona baru.
George Flyod
George Flyod

Bisnis.com, JAKARTA – George Floyd, pria kulit hitam berusia 46 tahun yang terbunuh oleh polisi kulit putih, dinyatakan positif Covid-19 berdasarkan hasil otopsi yang dilakukan oleh Hennepin County Medical Examiner's Office.

Dilaporkan bahwa keluarga Floyd dan kantor pemeriksa medis setuju untuk melakukan otopsi menyeluruh pada hari Rabu (3/6) waktu setempat. Proses tersebut ternyata menunjukkan bahwa pria itu positif terinfeksi virus corona baru.

Kepala pemeriksa medis Andrew Baker mengatakan bahwa Floyd dites Covid-19 pada 3 April dan bahwa hasil postmortem atau identifikasi korban menyatakan dia positif asimtomatik (tanpa gejala). Namun demikian, otopsi tidak menyebut Covid-19 sebagai faktor penyebab kematiannya.

Proses itu juga mengungkapkan bahwa Floyd meninggal dalam tahanan polisi pada 25 Mei lalu, “Dia meninggal akibat dari penangkapan kardiopulmoner yang menyulitkan penertiban, pengendalian, dan kompresi leher,” kata Baker seperti dikutip Insider, Kamis (4/6).

Selain itu, otopsi juga mencatat bahwa pria berkulit hitam itu memiliki beberapa luka trauma tumpul pada wajah, dahi, dan bibir atasnya serta memiliki kondisi kesehatan yang mendasarinya, termasuk penyakit jantung hipertensi.

Keluarga korban mengatakan pada awal pekan ini bahwa otopsi independen menemukan bahwa Floyd terbunuh oleh asfiksia karena kompresi pada kepala dan leher. Menurut Star Tribune, perbedaan utama antara temuan pemeriksa medis dan autopsi independen adalah apakah Floyd meninggal karena asfiksia.

Publikasi otopsi diberitakan beberapa jam setelah berita bahwa tiga mantan perwira yang terlibat dalam penangkapan Floyd dituduh membantu pembunuhannya.

Derek Chauvin, petugas polisi yang berlutut di leher Floyd sebelumnya telah ditangkap dan didakwa atas pembunuhan tingkat tiga. Saat ini dia sedang menghadapi tuduhan yang meningkat atas pembunuhan tingkat dua.

Hukuman pembunuhan tingkat dua bisa membuat terdakwa dipenjara hingga 40 tahun atau 15 tahun lebih dari dari hukuman pembunuhan tingkat ketiga.

Peristiwa yang menyebabkan kematian terhadap George Floyd hingga kini masih menjadi pusat perhatian. Sejumlah kampanye di media sosial hingga aksi dilapangan terus dilakukan untuk mendukung perilaku anti rasis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Syaiful Millah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper