Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jaksa Agung Sebut Hukuman Lebih Berat bagi Para Polisi Pembunuh Floyd

Tiga anggota polisi lain yang sebelumnya tak mendapat hukuman kini turut dikenai hukuman
Demonstran berjalan di depan sebuah mobil polisi yang telah terbakar saat protes  atas kematian George Floyd di Boston, Amerika Serikat, Minggu (31/5/2020). Bloomberg/Getty Images/Maddie Meyer
Demonstran berjalan di depan sebuah mobil polisi yang telah terbakar saat protes atas kematian George Floyd di Boston, Amerika Serikat, Minggu (31/5/2020). Bloomberg/Getty Images/Maddie Meyer

Bisnis.com, JAKARTA— Hukuman bagi para pelaku pembunuhan Floyd dinaikkan, mengacu pada keterangan jaksa agung.

Dikutip dari Bloomberg, Kamis (4/6/2020), Jaksa Agung Minnesota, Keith Allison menyebutkan bahwa tak hanya Derek Chauvin yang dihukum. Tiga petugas polisi lain yang terlibat di tempat kejadian perkara juga akan dikenai hukuman.

Ketiga petugas polisi lainnya yakni J.A. Kueng, Thomas Lane, dan Tou Thoa yang sebelumnya tak tersentuh hukum dijerat tuduhan pembunuhan tingkat kedua. Sementara itu, Derek Chauvin yang muncul dalam rekaman video menginjak leher Floyd dengan lututnya didakwa dengan aksi pembunuhan tingkat kedua, bukan tingkat pertama.

Pada laporan tertanggal 29 Mei, Chauvin didakwa dengan hukuman pembunuhan tingkat kedua. Ellison menyebut perubahan tersebut bukan karena gelombang protes yang terjadi.

“Saya tidak mengizinkan tekanan publik memengaruhi proses pemberian keputusan kami. Saya yakin bahwa perkembangan ini untuk keadilan Floyd, keluarganya, lingkungan kita dan negara kita,” katanya.

Dia menuturkan bahwa memenangkan kasus ini tak akan mudah karena terkait dengan pembunuhan yang dilakukan anggota kepolisian. Namun, sejarah menunjukkan bahwa hukuman jelas telah tersedia dan pihaknya akan bekerja dengan keras.

“George Floyd penting. Dia dicintai. Keluarganya penting. Hidupnya bermakna. Kami akan mencari keadilan untuknya, untuk kalian,” katanya.

Dikutip dari BBC, pembunuhan tingkat pertama dan kedua yang diatur hukum Minnesota membutuhkan bukti bahwa terdakwa memiliki intensi untuk membunuh. Pada pembunuhan tingkat pertama dibutuhkan unsur perencanaan sedangkan pembunuhan tingkat dua berhubungan dengan dorongan seperti ledakan kemarahan yang muncul tiba-tiba

Sementara itu, pembunuhan tingkat ketiga tidak membutuhkan bukti bahwa terdakwa menginginkan korban meninggal, hanya dari tindakan yang berbahaya dan dilakukan tak sengaja.

Pembunuhan tingkat dua bisa berakhir dengan hukuman penjara hingga 40 tahun, 15 tahun lebih panjang dibandingkan dengan pembunuhan tingkat ketiga.

Pengacara Keluarga Floyd, Benjamin Crump mengatakan bahwa keputusan tersebut merupakan langkah signifikan untuk mencapai keadilan. Namun, kemudian keluarga meyakini bahwa Chauvin akan mendapatkan hukuman pembunuhan tingkat pertama. Adapun, investigasi terkait hal tersebut masih berjalan dan perubahan akan terjadi berikutnya.

Dalam jumpa pers, aktivis Rev Al Sharpton menilai kasus Floyd harus berakhir dengan peraturan di tingkat negara bagian.

“Bila kita mau menyelesaikan ini dan mau memiliki legislasi federal sehingga kita bisa melindungi masyarakat dari kepolisian lokal maka drama ini harus diakhiri. Drama di jalanan harus mendorong pada perubahan landasan hukum,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Sumber : Bloomberg, BBC
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper