Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Periksa Dua Saksi untuk Tersangka Penyuap Mantan Sekretaris MA Nurhadi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua orang saksi dalam kasus suap dan gratifikasi terkait dengan penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menyeret mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kiri),  Plt Jubir KPK Ali Fikri (kanan) dalam konferensi pers penangkapan buron mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono yang menjadi tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara MA, Selasa (2/6/2020)./Dokumen KPK.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kiri), Plt Jubir KPK Ali Fikri (kanan) dalam konferensi pers penangkapan buron mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono yang menjadi tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara MA, Selasa (2/6/2020)./Dokumen KPK.

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua orang saksi dalam kasus suap dan gratifikasi terkait dengan penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menyeret mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.

Saksi pertama adalah seorang wiraswasta bernama Onggang J. Napitu. Dia diperiksa untuk tersangka pemberi suap, yakni Hiendra Soejonto.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HSO," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (3/6/2020).

Selain Onggang, tim penyidik KPK juga memanggil seorang Pegawai Negeri Sipil bernama Pudji Astuti. Dia juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hiendra Soejonto.

Diketahui, tersangka Hiendra masih belum diamankan oleh lembaga antirasuah dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dalam kasus ini Hiendra diduga memberi duit suap kepada Nurhadi dan menantunya.

Sementara itu, KPK sudah mengamankan Nurhadi dan Rezky pada Senin (1/6/2020) lalu. Keesekon harinya Nurhadi dan Rezky langsung ditahan.

Lembaga antirasuah menahan Nurhadi dan Rezky untuk 20 hari pertama. Keduanya bakal ditahan di rumah tahanan lembaga yang dipimpin Firli Bahuri itu.

"Penahanan Rutan dilakukan kepada 2 orang tersangka tersebut selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 2 Juni 2020 sampai dengan 21 Juni 2020 masing-masing di Rumah Tahanan KPK Kavling C1," kata Nurul.

Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait dengan pengurusan sejumlah perkara di MA.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nurbaiti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper