Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Warganet: 'Balikin' Dana Haji, Pemerintah Izinkan Penarikan Kembali

Bagi jemaah yang tidak melakukan penarikan, maka dana tersebut akan dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Umat Muslim mengelilingi Kabah di Mekah, Arab Saudi./Bloombergn
Umat Muslim mengelilingi Kabah di Mekah, Arab Saudi./Bloombergn

Bisnis.com, JAKARTA - Tanda pagar BalikinDanaHaji menjadi tren di Twitter sejak pagi. Warganet meminta dana haji dikembalikan kepada jemaah.

Tagar tersebut telah dikicaukan setidaknya sebanyak 18 ribu kali hingga siang ini, Rabu (3/6/2020). Mereka memprotes kabar yang menyebutkan bahwa dana tersebut akan digunakan untuk memperkuat nilai rupiah.

Di sisi lain, Kementerian Agama sejatinya mempersilakan jemaah untuk menarik kembali biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang telah disetorkan kepada pemerintah.

Dalam pernyataan resmi Menteri Agama Fachrul Razi pada Selasa (2/6/2020), dijelaskan bahwa dana pelunasan haji tersebut dapat ditarik kembali bila diinginkan oleh jemaah.

“Setoran pelunasan Bipih juga dapat diminta kembali oleh jemaah haji,” katanya.

Sementara itu, bagi jemaah yang tidak melakukan penarikan, maka dana tersebut akan dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Bila dana dikelola, jemaah akan mendapatkan dana atau nilai manfaat dari pengelolaan tersebut. Menag menyebutkan nilai manfaat akan disesuaikan tiap daerah berdasarkan biaya haji yang dibayarkan.

"Diberikan secara perorangan. Yang paling rendah Rp6 jutaan dengan uang muka [biaya perjalanan haji] Rp25 juta dari Aceh. Sedangkan paling tinggi Rp16 juta untuk embarkasi dari Makassar,” tambah Menag.

Adapun dana tersebut akan diberikan kepada jemaah setidaknya 30 hari sebelum keberangkatan pertama 2021. Di sisi lain, bagi jemaah yang telah melunasi Bipih namun batal berangkat tahun ini, akan diprioritaskan untuk penerbangan tahun depan.

Sementara itu, menanggapi protes netizen, BPKH mengakui bahwa pihaknya pernah menyatakan apabila haji 2020 ditiadakan, maka dana US$600 juta yang dikelolanya dapat dipakai untuk memperkuat rupiah.

Pernyataan itu pernah diucapkan di acara internal Halal Bihalal Bank Indonesia pada tanggal 26 Mei 2020.

"Pernyataan tersebut adalah bagian dari ucapan silaturahmi secara online kepala Badan Pelaksana (BP) BPKH kepada Gubernur dan jajaran Deputi Gubernur BI. Di depan Gubernur dan Deputi Gubernur BI, Kepala BP-BPKH menyampaikan ucapan Selamat Idul Fitri 1441 H dan memberikan update mengenai Dana Haji.”

“Di antaranya Dana Kelolaan, Investasi dan Dana Valuta asing serta kerjasama BI dan BPKH mengenai kantor di Bidakara, pengelolaan Valuta Asing dan rencana Cashless Living Cost Haji dan Umrah," demikian tertulis dalam keterangan resmi tersebut,” tulis keterangan tersebut.

BPKH menyatakan bahwa pernyataan itu telah dimuat kembali oleh salah satu media online dengan memberikan kesan bahwa ada keterkaitan dengan pemberitaan tentang pembatalan haji 2020 oleh Menteri Agama. BPKH menegaskan sama sekali tidak mengeluarkan pernyataan serupa saat pengumuman pembatalan haji.

"Pada tanggal 2 Juni 2020, Kepala BP-BPKH sama sekali tidak memberikan pernyataan terkait dengan Pembatalan Haji 2020, apalagi menyangkut kaitannya dana US$600 juta tersebut,” sebutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rayful Mudassir
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper